MEDIA ONLINE

TERAS WAYKANAN NEWS

Loading

Modus Menjual Minyak Goreng, Seorang Pria Ditangkap Polisi Akibat Melakukan Penipuan

Modus Menjual Minyak Goreng, Seorang Pria Ditangkap Polisi Akibat Melakukan Penipuan
WAYKANAN.TERAS-NEWS.ID

Lampungjaya.news, Way Kanan - Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil amankan diduga pelaku penipuan minyak goreng di Kampung Pakuan Sakti Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Minggu (29/05/2022).

Tersangka inisial PW (23)warga Kampung Negara Bumi Ilir Kecamatan Anak Tuha Kabupetan Lampung Tengah merupakan non target operasi (TO) Ops Sikat Krakatau 2022.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Tosira mengatakan kronologis kejadian terjadi pada Rabu, 25 Mei 2022 pukul 17:30 WIB telah terjadi tindak pidana penipuan, yang di lakukan olah tersangka PW dan 2 orang rekan lainnya terhadap korban an. Suryono.

Modusnya tersangka menjual minyak goreng yang sudah berada di dalam jerigen sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) jerigen, namun pada saat minyak goreng tersebut di pindahkan di dalam drum milik korban.

Lanjut Andre, korban merasa curiga melihat minyak goreng yang dituangkan kedalam drum milik korban hanya sedikit dan korban meminta TSK untuk mengecek jerigen yang berisikan minyak goreng tersebut.

Atas kejadian itu, korban datang ke Polsek Pakuan Ratu dan melaporkannya guna diproses lebih lanjut.

Sementara kronologis penangkapan pelaku, terjadi pada Rabu, tanggal 25 Mei 2022 pukul 17:30 WIB TEKAB 308 Unitreskrim Polsek Pakuan Ratu berhasil melakukan penangkapan di Kampung Pakuan Sakti Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan terhadap TSK PW, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

Selanjutnya TSk berikut barang bukti 1 (satu) unit R4 merk daihatsu grandmax warna putih dan 50 (lima puluh) jerigen minyak goreng dengan rincian 43 (empat puluh tiga) jerigen kosong dan 7 (tujuh) dirigen berisikan minyak goreng langsung dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan Pasal 378 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun, ”Imbuhnya.(*)

Jajak Pendapat

Siapakah Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Favorit Anda?

  Mahyeldi Ansyarullah - Emzalmi
  Robby Prihandaya - Dewi Safitri
  Tommy Utama - Laura Hikmah
  Willy Fernando - Vicky Armita
  Laura Himah i Nisaa - Safaruddin

Tokoh Publik

Paripurna DPRD Way KananTetapkan   Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati  Ayu Asalasiyah.S.Ke

Paripurna DPRD Way KananTetapkan Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati Ayu Asalasiyah.S.Ke

teraswaykanan.net–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten way kanan menggelar Rapat Paripurna Istimewa untuk mengumumkan penetapan pasangan

Advertisement
REDAKSI TERAS WAYKANAN NEWS
Klik kanan dinonaktifkan.