Berdasarkan surat persetujuan Bupati Way Kanan Nomor : 900/62/V.03-WK/2025 Tanggal 11 April 2025 tentang Persetujuan Penjualan atas Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Way Kanan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Metro, maka akan dilaksanakan penjualan di muka umum/ lelang atas Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Way Kanan secara E – AUCTION dengan penawaran open bidding terhadap 12 Paket BMD yang sudah tidak digunakan lagi dan dalam keadaan rusak berat. Rabu, (30/07/2025).
Kusuma Anakori, SE., M.AP Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), melalui Kepala Bidang Aset Syahri, SE., MSI menjelaskan, “Penawaran lelang diberlakukan sejak pengumuman lelang terbit sampai dengan lelang ditutup pada hari Senin 06 agustus 2025 Pukul : 13.00 WIB waktu server E – AUCTION (sesuai WIB).
Dan dilanjutkan dengan pembukaan penawaran lelang oleh Pejabat Lelang bertempat di Jl.AH.Nasution No.116 Kota Metro Kantor KPKNL Kota Metro dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, “ungkapnya.
Untuk Diketahui dalam lelang ini terdapat satu (1) unit kendaraan roda 2, yang masih dapat digunakan, dan Tujuh (7) unit kendaraan roda 4 yang terdapat dalam 1 paket barang yang dijual apa adanya, Tiga (3) paket termasuk dalam besi tua (scrap), serta 7 Paket peralatan dan mesin berasal dari beberapa dinas yang audah tidak digunakan lagi.
"Bagi siapapun yang ingin mengikuti lelang, wajib untuk mematuhi syarat dan ketentuan yang tertera dalam Pengumuman Lelang, " Tutup Syahri. (Leni)
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!
Komentar BPKAD Way Kanan Kembali Lakukan Penjualan Barang Milik Daerah Yang Sudah Tidak Terpakai Melalui KPKNL Metro