MEDIA ONLINE

TERAS WAYKANAN NEWS

Loading

Diduga Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Dibawah Umur, Seorang Kakek Diamankan Polres Way Kanan

Diduga Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Dibawah Umur, Seorang Kakek Diamankan Polres Way Kanan
WAYKANAN.TERAS-NEWS.ID

Lampungjaya.news, Way Kanan - Seorang kakek inisial WM (49) warga Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan diamankan unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Kamis (16/06/2022).

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada Jum’at, 10-06-2022 pukul 17:00 WIB, di kamar mandi Masjid di salah satu Kampung di Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Saat itu korban Dara (bukan nama sebenarnya) masih berusia 6 tahun hendak pergi membeli bakso yang mana warung bakso tersebut berada didepan rumah korban yang berjarak kurang lebih 5 (lima) meter.

Ketika Dara hendak menyebrang jalan tiba-tiba dipanggil oleh pelaku yang saat itu berada didepan masjid yang mana masjid tersebut bergadengan dengan rumah korban.

Oleh karena dipanggil lalu dara menghampiri WM, setelah bertemu WM mengajak Dara kedalam kamar mandi masjid dan disitulah pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Setelah pelaku selesai memenuhi hasyaratnya, korban disuruh oleh pelaku untuk memakai celananya kembali dan menyuruhnya pulang kerumah.

Mendengar hal tersebut dari korban, orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan.

Kronologis penangkapan pada hari Rabu, 15 Juni 2022 pukul 10.00 WIB Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan mengetahui keberadaan tersangka inisial WM berada di sebuah rumah makan di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk.

Atas informasi itu Unit PPA langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka selanjutnya dibawa Ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut ,” Jelas Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 81 Ayat (2) atau pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," Ungkap Kasat Reskrim.(*)

Jajak Pendapat

Siapakah Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Favorit Anda?

  Mahyeldi Ansyarullah - Emzalmi
  Robby Prihandaya - Dewi Safitri
  Tommy Utama - Laura Hikmah
  Willy Fernando - Vicky Armita
  Laura Himah i Nisaa - Safaruddin

Tokoh Publik

Paripurna DPRD Way KananTetapkan   Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati  Ayu Asalasiyah.S.Ke

Paripurna DPRD Way KananTetapkan Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati Ayu Asalasiyah.S.Ke

teraswaykanan.net–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten way kanan menggelar Rapat Paripurna Istimewa untuk mengumumkan penetapan pasangan

Advertisement
REDAKSI TERAS WAYKANAN NEWS
Klik kanan dinonaktifkan.