MEDIA ONLINE

TERAS WAYKANAN NEWS

Loading

Diduga Pelaku Tindak Pidana Curas, Seorang Pemuda Di Bekuk Team Tekab 308

Diduga Pelaku Tindak Pidana Curas, Seorang Pemuda Di Bekuk Team Tekab 308
WAYKANAN.TERAS-NEWS.ID

Lampungjaya.news, Way Kanan - Tekab 308 Satrekrim Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan diduga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di Jalan Umum, Dusun Simpang Ketibung Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Sabtu, (18/06/2022).

Tersangka inisial AH (25), warga Desa Ratu Jaya Kecamatan Sungkai Tengah Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menyampaikan pada Jumat, 09 Juli 2021 pukul 21:45 WIB telah terjadi tindak pidana curas di Dusun Simpang Ketibung Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Modusnya pelaku berjumlah 2 (dua) orang berhenti di depan warung satu orang turun dan satu orang yang lain menunggu diatas sepeda motor merk honda revo absolut warna biru hitam bagian belakang tidak ada NOPOL dan bagian depan ada NOPOL tetapi tidak terlihat.

Pelaku yang turun dari sepeda motor langsung menuju warung pura-pura beli rokok dan bensin, ketika melihat Rehan sedang memegang HP android merk REALMI 6A bermain game.

Seketika pelaku langsung memegang tangan Rehan sambil menodongkan sebilah pisau dan memaksa untuk meminta HP karena terancam lalu Rehan melepaskan HP miliknya.

Setelah itu, pelaku menodongkan pisau ke Dimas sambil merampas HP Android Real MI C15 milik Dimas sehingga terjadilah tarik menarik antara keduanya dan akhirnya HP Dimas berhasil direbut oleh pelaku dan melarikan diri bersama rekan pelaku ke arah pasar Baradatu.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3. juta rupiah kemudian melaporkannya Ke Polsek Baradatu

Kronologis penangkapan pada hari Rabu, 15 Juni 2022 pukul 11:30 WIB TEKAB 308 Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AH di Desa Ratu Jaya Kecamatan Sungkai Tengah Kabupaten Lampung Utara saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

Saat ini TSK telah diamankan ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan jika perbuatan TSK terbukti dapat diancam dengan hukuman penjara 9 tahun sebagaimana di maksud dengan pasal 365 KUHP, "Ungkap Kasatreskrim.(*)

Jajak Pendapat

Siapakah Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Favorit Anda?

  Mahyeldi Ansyarullah - Emzalmi
  Robby Prihandaya - Dewi Safitri
  Tommy Utama - Laura Hikmah
  Willy Fernando - Vicky Armita
  Laura Himah i Nisaa - Safaruddin

Tokoh Publik

Paripurna DPRD Way KananTetapkan   Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati  Ayu Asalasiyah.S.Ke

Paripurna DPRD Way KananTetapkan Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati Ayu Asalasiyah.S.Ke

teraswaykanan.net–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten way kanan menggelar Rapat Paripurna Istimewa untuk mengumumkan penetapan pasangan

Advertisement
REDAKSI TERAS WAYKANAN NEWS
Klik kanan dinonaktifkan.