MEDIA ONLINE

TERAS WAYKANAN NEWS

Loading

Diduga Pelaku Curanmor, Seorang Pria Ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang

Diduga Pelaku Curanmor, Seorang Pria Ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang
WAYKANAN.TERAS-NEWS.ID

Lampungjaya.news, Tulang Bawang - Polsek Rawa Jitu Selatan bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku curanmor yang berhasil ditangkap merupakan seorang pria berinisial AI als AS (34), berstatus pengangguran, warga Desa Sidang Muara Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.

"Personel kami bersama Tekab 308 Polres, hari Kamis (02/06/2022), pukul 13.00 WIB, di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, berhasil menangkap pelaku curanmor," kata Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (04/06/2022).

Dari tangan pelaku curanmor ini, lanjut Iptu Poniran, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda Verza warna hitam, D 5024 KZ, milik korban Mukhamad Saripudin (47), berprofesi tani, warga Desa Sidang Kurnia Agung, Kecamatan Rawa Jitu Utara.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, hari Senin (20/09/2021), pukul 12.00 WIB, ia datang ke rumah saksi Bari (60), berprofesi tani, warga Tata Kota, Kampung Karya Jitu Mukti, Kecamatan Rawa Jitu Selatan.

Setelah tiba di rumah saksi, lalu korban berbincang sebentar dan menumpang beristirahat. Pukul 13.30 WIB, korban terbangun dan kembali berbincang dengan saksi, kemudian korban ingin buang air kecil.

"Saat berjalan menuju ke toilet, korban melihat sepeda motor Honda Verza miliknya sudah di dorong sejauh 10 meter oleh seorang laki-laki yang tidak di kenal. Korban langsung berteriak dan mengejar pelaku, tapi tidak berhasil. Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 10 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan," jelas Iptu Poniran.

Berbekal laporan tersebut, petugas kami bersama Tekab 308 Polres melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku curanmor berhasil ditangkap.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (rian)

Jajak Pendapat

Siapakah Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Favorit Anda?

  Mahyeldi Ansyarullah - Emzalmi
  Robby Prihandaya - Dewi Safitri
  Tommy Utama - Laura Hikmah
  Willy Fernando - Vicky Armita
  Laura Himah i Nisaa - Safaruddin

Tokoh Publik

Paripurna DPRD Way KananTetapkan   Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati  Ayu Asalasiyah.S.Ke

Paripurna DPRD Way KananTetapkan Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati Ayu Asalasiyah.S.Ke

teraswaykanan.net–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten way kanan menggelar Rapat Paripurna Istimewa untuk mengumumkan penetapan pasangan

Advertisement
REDAKSI TERAS WAYKANAN NEWS
Klik kanan dinonaktifkan.