MEDIA ONLINE

TERAS WAYKANAN NEWS

Loading

Dalam Waktu 9 Jam, Pelaku Curat di Rawa Jitu Berhasil diamankan Polisi.

Dalam Waktu 9 Jam, Pelaku Curat di Rawa Jitu Berhasil diamankan Polisi.
WAYKANAN.TERAS-NEWS.ID

Lampungjaya.news, Rawa Jitu - Polsek Rawa Jitu selatan berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Wagimin mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, tindak pidana curat tersebut terjadi hari Rabu (22/07/2020), sekira pukul 02.00 WIB, di mess korban yang ada di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan.

"Korban Muslimin (20), berprofesi buruh, warga Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang. Akibat kejadian curat ini korban mengalami kerugian dua unit handphone (HP) merk Vivo tipe Y12 warna hitam dan biru, yang semuanya ditaksir seharga Rp. 5 Juta," ujar Iptu Wagimin, Kamis (23/07/2020).

Kapolsek menjelaskan, mulanya korban seperti biasa tertidur di mess miliknya dan sebelum tertidur korban meletakkan dua unit HP miliknya yaitu Vivo tipe Y12 warna hitam dan biru diatas meja. Saat korban terbangun sekira pukul 06.00 WIB, korban melihat dua unit HP tersebut telah hilang.

"Korban melihat pintu mess miliknya sudah terbuka dan kunci pintu dalam keadaan rusak, pelaku masuk ke dalam mess korban dengan cara merusak kunci pintu saat korban sedang tertidur lelap, lalu ambil HP milik korban dan kabur, korban kemudian langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan," jelas Iptu Wagimin.

Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, dalam waktu 9 jam, tepatnya hari Rabu (22/07/2020), sekira pukul 11.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di counter HP di Pasar Gedung Karya Jitu.

"Pelaku tersebut berinisial SI (18), berstatus pengangguran, warga Kampung Gedung Karya Jitu dan dari tangan pelaku ini berhasil disita barang bukti (BB) berupa dua unit HP milik korban," tambah Iptu Wagimin.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(andre)

Jajak Pendapat

Siapakah Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Favorit Anda?

  Mahyeldi Ansyarullah - Emzalmi
  Robby Prihandaya - Dewi Safitri
  Tommy Utama - Laura Hikmah
  Willy Fernando - Vicky Armita
  Laura Himah i Nisaa - Safaruddin

Tokoh Publik

Paripurna DPRD Way KananTetapkan   Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati  Ayu Asalasiyah.S.Ke

Paripurna DPRD Way KananTetapkan Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati Ayu Asalasiyah.S.Ke

teraswaykanan.net–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten way kanan menggelar Rapat Paripurna Istimewa untuk mengumumkan penetapan pasangan

Advertisement
REDAKSI TERAS WAYKANAN NEWS
Klik kanan dinonaktifkan.