MEDIA ONLINE

TERAS WAYKANAN NEWS

Loading

Biadab Seorang Pria Asal Bahuga Tega Setubuhi Anak Dibawah Umur Di Kebun Karet

Biadab Seorang Pria Asal Bahuga Tega Setubuhi Anak Dibawah Umur Di Kebun Karet
WAYKANAN.TERAS-NEWS.ID

Lampungjaya.news, Way Kanan - Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan pelaku yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur di kebun karet, Kampung Mesir Ilir Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan. Jum’at (10/06/2022).

Tersangka H (37), warga Kampung Mesir Ilir Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Buay Bahuga Iptu Herwin Afrianto menjelaskan kronologis kejadian pada Minggu ketiga bulan Februari tahun 2022 Isna ibu kandung dari korban Mawar (bukan nama sebenarnya) mendapat informasi dari warga bahwa pelaku inisial H mempunyai hubungan dengan korban.

Mendengar informasi tersebut, ibu korban menanyakan kebenarannya terhadap mawar (14) warga Kecamatan Bahuga dan korban menjawab benar,” Ungkap Kapolsek.

Setelah itu, akhir bulan Februari 2022 pelaku mendatangi orang tua korban yang sedang menderes dikebun karet di Kecamatan Bahuga untuk meminta merestui hubungannya dan ingin menikahi korban, namun karena masih dibawah umur orang tua korban tidak menyetujui permintaan pelaku.

Sementara bulan April tahun 2022 Isna mendapat informasi dari warga bahwa ada rekaman video pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban.

Disitulah terungkap, berdasarkan penjelasan mawar kepada ayah korban bahwa H telah melakukan persetubuhan dengan korban di kebun karet dan usai menyetubuhi, pelaku memberikan uang sebesar Rp. 500. ribu rupiah kepada korban.

Tak Hanya itu, pelaku juga selalu mengancam korban apabila tidak mau melayani hasratnya dan tidak mau di nikahi, akan membunuh ayah korban,"Ungkap Iptu Herwin.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma, kemudian orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Buay Bahuga.

Kronologis penangkapan terjadi pada hari Kamis tanggal 09 Juni 2022 sekitar pukul. 15.00 Wib petugas mendapatkan informasi dari masyaakat tentang keberadaan pelaku di salah satu kebun karet di Kampung Mesir Ilir

Atas informasi tersebut petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, lalu diamankan ke Polsek Buay Bahuga guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut ,” Jelas Kapolsek.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) atau 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(*)

Jajak Pendapat

Siapakah Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Favorit Anda?

  Mahyeldi Ansyarullah - Emzalmi
  Robby Prihandaya - Dewi Safitri
  Tommy Utama - Laura Hikmah
  Willy Fernando - Vicky Armita
  Laura Himah i Nisaa - Safaruddin

Tokoh Publik

Paripurna DPRD Way KananTetapkan   Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati  Ayu Asalasiyah.S.Ke

Paripurna DPRD Way KananTetapkan Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati Ayu Asalasiyah.S.Ke

teraswaykanan.net–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten way kanan menggelar Rapat Paripurna Istimewa untuk mengumumkan penetapan pasangan

Advertisement
REDAKSI TERAS WAYKANAN NEWS
Klik kanan dinonaktifkan.