MEDIA ONLINE

TERAS WAYKANAN NEWS

Loading

Terkait Kasus Tindak Pidana Pencabulan IRT, Kasat Reskrim Polres Way Kanan Angkat Bicara

Terkait Kasus Tindak Pidana Pencabulan IRT, Kasat Reskrim Polres Way Kanan Angkat Bicara
WAYKANAN.TERAS-NEWS.ID

Lampungjaya.news, Way Kanan - Kasat Reskrim Polres Way Kanan Melakukan Klarifikasi Terkait Tindak Pidana Cabul Terhadap Irt Yang Dipublikasikan Dimedia.

Mulanya seorang laki-laki inisial ED (40) berdomisili di Kecamatan Blambangan Umpu dilaporkan warga ke Polres Way Kanan, atas dugaan kasus perbuatan cabul yang terjadi di Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Adapun dasar Laporan Polisi dengan nomor : LP / B / 244 / V / 2022 / SPKT.Polres Way Kanan / Polda Lampung tanggal 9 Mei 2022.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra pada Minggu (04/09/2022) menjelaskan terkait kasus perkara Cabul terhadap seorang IRT (ibu rumah tangga) yang dipublikasikan dimedia, saya melakukan klarifikasi terhadap RH (35) selaku korban beserta Pers.

Menanggapi hal tersebut bahwa dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan penyidik dalam ini Polres Way Kanan didapatkan antara lain pertama kurangnya alat bukti berupa saksi yang melihat, mendengar, mengetahui, adanya peristiwa perbuatan cabul tersebut.

Kedua terdapat kejanggalan terhadap keterangan korban dimana pada saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik pembantu korban memberikan keterangan yang berubah -ubah (tidak konsisten).

Ketiga berdasarkan keterangan ahli pidana dari Universitas Bandar Lampung Dr. Bambang Hartono, S.H., M.Hum ahli berpendapat bahwa berpedoman dalam pasal 74 KUHP bahwa peristiwa ini terjadi pada tahun 2019 dan baru diadukan pada tahun 2022.

Oleh karena itu, berpedoman dalam pasal 74 KUHPidana telah melampaui batas waktu kadaluwarsa karena sudah lewat waktu 6 (enam) bulan sejak peristiwa terjadi.

Selain itu, menurut penyidik belum dapat ditemukan berdasarkan alat bukti yang sah minimal 2 macam alat bukti bahwa unsur ancaman kekerasan atau ancaman kekerasaan tidak dapat dibuktikan secara hukum hal ini dijelaskan penyidik kepada ahli pidana bahwa perbuatan terjadi lebih dari 1 (satu) kali yaitu sebanyak 5 (lima) kali.

Hasilnya menurut Dr. Bambang Hartono, S.H., M.Hum sangat sulit dibuktikan perbuatan tersebut ada unsur ancaman kekerasan atau kekerasan karena dilakukan berulang kali dan sudah sama-sama dewasa dengan demikian ahli berpedoman pada pasal 74 KUHP sehingga pemeriksaan penyelidikan tidak dapat dilanjutkan .

Keempat penyidik pembantu menganalisa bahwa terhadap perkara tersebut tidak ada peristiwa tindak pidana.(*/smsi)

Jajak Pendapat

Siapakah Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Favorit Anda?

  Mahyeldi Ansyarullah - Emzalmi
  Robby Prihandaya - Dewi Safitri
  Tommy Utama - Laura Hikmah
  Willy Fernando - Vicky Armita
  Laura Himah i Nisaa - Safaruddin

Tokoh Publik

Paripurna DPRD Way KananTetapkan   Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati  Ayu Asalasiyah.S.Ke

Paripurna DPRD Way KananTetapkan Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati Ayu Asalasiyah.S.Ke

teraswaykanan.net–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten way kanan menggelar Rapat Paripurna Istimewa untuk mengumumkan penetapan pasangan

Advertisement
REDAKSI TERAS WAYKANAN NEWS
Klik kanan dinonaktifkan.