Lampungjaya.net, Way Kanan - Sekretaris Daerah Kabupaten,Saipul, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/257/V.02-WK/2019 perihal usul kenaikan pangkat PNS periode 01 oktober 2019, adapun persyaratan kenaikan pangkat PNS sebagai berikut:
Persyaratan Kenaikan Pangkat PNS
Jenis Kenaikan Pangkat Reguler
kartu pegawai SKP 2 (dua tahun)terakhir SK.pangkat terakhir STLUD (surat tanda lulus ujian dinas) bagi yang pindah golongan Diklatpim bagi yang tidak memiliki STLUD(Surat Tanda Lulus Ujian Dinas) Ijazah Terakhir Melampirkan FORLAP DIKTE/PDPT SK.pengangkatan pertama (SK 80%) Sk.PNS (100%) peninjauan masa kerja (bagi yang memiliki peninjauan masa kerja) Berita Acara pengambilan sumpah PNS SK.NIP Baru Surat Pernyataan dari Kepala Unit Kerja Daftar promosi kenaikan pangkat Jenis Kenaikan Pangkat Pilihan
Struktural
1.Kartu Pegawai
2.SKP 2 (dua)tahun terakhir
SK.pangkat terakhir SK jabatan terakhir Surat Pernyataan Pelantikan terakhir surat rekomendasi KASN dan hasil seleksi (Khusus Gol/v/c keatas) Ijazah terakhir Melampirkan FORLAP DIKTE/PDPT SK.pengangkatan Pertama (SK 80%) SK.PNS(100%) sertifikat Diklat Pim SK peninjauan Masa Kerja (bagi yang memiliki Peninjauan Masa Kerja) Berita Acara Pengambilan Sumpah PNS SK.NIP baru Surat Pernyataan dari Kepala Unit Kerja Daftar Riwayat Jabatan (khusus yang mau naik pangkat Gol.IV) Daftar Promosi kenaikan pangkat. Fungsional Lainnya(Guru,Paramedis,PPL,DAN POL HUT)
kartu pegawai SKP 2 (dua) tahun terakhir SK.pangkat terakhir PAK pada Pangkat Terakhir Asli PAK Baru melampirkan Sertifikat Diklat Uji kompetisi (bagi perawat dan perawat gigi berlaku sejak 01 januari 2018) Ijazah terakhir Melampirkan FORLAPDIKTE/PDPT SK.pengangkatan pertama (SK 80%) SK.PNS (100%) SK peninjauan Masa Kerja (bagi yang memiliki peninjauan masa kerja) SK.NIP baru Berita Acara Pengambilan Sumpah PNS Surat pernyataan dari kepala unit kerja daftar promosi kenaikan pangkat melampirkan jabatan fungsional baru Surat Izin Belajar Penyesuaian Ijazah
kartu pegawai SKP 2(dua)tahun terakhir SK pangkat terkhir STLUKPPI (Surat Tanda Lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuain Ijazah) Ijazah terakhir Transkrip Nilai Ijazah Terakhir melampirkan FORLAP DIKTE/PDPT urain tugas surat izin belajar SK.pengangkatan pertama (SK 80%) SK.PNS (100%) SK.peninjauan masa kerja (bagi yang memiliki peninjauan masa kerja) berita acara pengambilan sumpah PNS SK.NIP baru Surat pernyataan dari kepala unit kerja daftar promosi kenaikan pangkat Keterangan
1.5 rangkap Gol.IV/c Keatas
2.4 rangkap Gol.IV/a dan IV/b
3.2 rangkap Gol.III/d Kebawah
usul kenaikan pangkat periode 01 oktober 2019 disampaikan kebadan dan pengembangan sumberdaya manusia kabupaten Way Kanan Cq.Kasubbid kepangkatan pegawai
a).golongan ruang IV/a,IV/b, dan IV/c :minggu ke 2 bulan juni 2019 (terakhir);
b).golongan ruang III/d kebawah :minggu ke2 bulan juli 2019 (terakhir);
c).daftar usul kenaikan pangkat diajukan dalam bentuk cetakan kertas dan disusun berdasarkan daftar usul kenaikan pangkat
d).khusus untuk PNS yang akan mengajukan kenaikan pangkat penyesuain Ijazah ,percatatan Ijazah pada SK harus melampirkan Surat Izin Belajar dan Forlap Dikte/PDP
khusus bagi usulan kenaikan pangkat yang telah melewati ketentuan jadwal tersebut poin 4 diatas,akan diproses pada periode berikutnya yaitu 01 april 2020. (Indra)
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!
Komentar Catat Ini Persyaratan Kenaikan Pangkat PNS Pemkab Way Kanan