Teraswaykanan.net, Pemerintah Kabupaten Way Kanan bersama Tim Gabungan yang terdiri dari jajaran Kodim 0427.WK, Polres Way Kanan, Lanudad Gatot Soebroto, Sub Denpom II/3-5 Way Kanan, Kejaksaan Negeri Way Kanan, dan Polsek Baradatu melaksanakan kegiatan Penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Wilayah Kabupaten Way Kanan, Kamis (19/06/2025).
Kegiatan ini dipimpin oleh Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten, Dr. Arie Anthony Thamrin, S.STP., M.IP., CGCAE., CGRE, mewakili Bupati Way Kanan, dan didampingi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Dwi Handoyo Retno, S.E., M.M., serta perwakilan Polres Way Kanan, Kabag Ops, Kompol Maryanto. Penertiban dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan menindaklanjuti Surat dari Kepolisian Resor Way Kanan Nomor : B/34/VI/PAM.3.3/2025 tanggal 16 Juni 2025 perihal Undangan Kegiatan Penanganan dan Pertiban Tambang Ilegal (TI) di Kabupaten Way Kanan.
Penertiban dilakukan di lokasi Talang Harno, Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu. Dalam operasi tersebut, Tim Gabungan berhasil mengamankan dua orang yang sedang melakukan aktivitas mendulang emas, serta menyita sejumlah barang bukti berupa mesin sedot air, generator, dan peralatan tambang lainnya.
Lokasi juga telah dipasangi garis polisi (police line) sebagai bagian dari prosedur penegakan hukum.
Pemerintah Kabupaten Way Kanan menegaskan bahwa kegiatan PETI berdampak sangat merusak terhadap lingkungan hidup.
Tambah emas ilegal dengan metode tambang terbuka umumnya meninggalkan void (ruang kosong) dan genangan air yang bersifat asam, yang dapat mencemari tanah dan sungai di sekitarnya.
Selain itu, kegiatan PETI juga mengabaikan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja (K3), dengan penggunaan peralatan tidak standar, tanpa alat pelindung diri (APD), dan tidak adanya sistem ventilasi atau penyangga pada tambang bawah tanah, sehingga sangat membahayakan keselamatan penambang.
Secara regulatif, aktivitas PETI merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dapat dikenai sanksi pidana dan denda. Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Way Kanan bersama Tim Gabungan mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan emas ilegal.
Selain menimbulkan konsekuensi hukum, PETI juga menjadi ancaman nyata terhadap keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta masa depan generasi yang akan datang.
Khususnya bagi masyarakat di Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu, Pemerintah berharap kerjasama dalam menjaga wilayah dari praktik pertambangan ilegal dan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas serupa.
Pemerintah Kabupaten Way Kanan akan terus berkomitmen dalam menjaga lingkungan hidup serta menindak tegas setiap aktivitas ilegal yang merusak sumber daya alam daerah. ( Leni )
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!
Komentar Pemerintah Kabupaten Way Kanan dan Tim Gabungan Tertibkan Tambang Tanpa Izin digunung katun