MEDIA ONLINE

TERAS WAYKANAN NEWS

Loading

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Ayah Tiri Asal Tanjung Raja Sakti Ini Dibekuk Polisi

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Ayah Tiri Asal Tanjung Raja Sakti Ini Dibekuk Polisi tersangka
WAYKANAN.TERAS-NEWS.ID TANJUNG RAJA SAKTI

Seorang pria berinisial SO (40) asal Tanjung Raja Sakti Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan dibekuk UPPA Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang masih berusia 17 tahun. Senin (06/01/2025).

SO merupakan ayah tiri korban dibekuk polisi di salah satu rumah di Kampung Tanjung Raja Sakti Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan. Pada Sabtu (04/01/2025) lalu berdasarkan laporan ibu korban inisial S warga Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

  • Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan mengatakan pelaku dibekuk lantaran telah berulang kali menyetubuhi korban. Akhirnya ibu korban inisial S yang tak terima, melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Way Kanan  pada tanggal 4 Januari 2025.
  • Sementara terungkapnya kasus tersebut ketika sedang berada di kebun adik korban mendatangi ibu korban lalu bercerita kepada S (ibu kandung korban) pada hari Jum’at 03-01-2025 pukul 13:00 WIB lalu.

Atas cerita itu, Saksi (adik korban) menerangkan bahwa kakak perempuannya bernama Mawar (bukan nama sebenarnya) telah disetubuhi oleh SO yang tak lain merupakan ayah tirinya, kejadian tersebut dilakukan pelaku pada (28/12/2024) lalu di kamar rumah pelaku pada saat ibu korban tidak berada di rumahnya.

Perbuatan SO tersebut sudah berulang kali dilakukan semenjak bulan Maret Tahun 2023, sebelum melakukan perbuatan tersebut pelaku mengancam Mawar menggunakan senjata tajam jenis pisau.

Dan terakhir kali pelaku menyetubuhi korban pada hari Jumat tanggal 3 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 Wib dikamar SO.

"Ketika menyetubuhi korban, disertai ancaman akan membunuh korban apabila tidak memenuhi keinginannya bahkan memberitahu kepada orang lain," terang Kasat Reskrim.

Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma yang sangat mendalam, merasa tertekan dan takut perbuatan tersebut akan terulang kembali, kemudian Ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti.

Kronologis penangkapan pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan TSK  lalu UPPA Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kampung Tanjung Raja Sakti Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan tanpa disertai perlawanan.

Pelaku dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) atau 82 Ayat (1), Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 64 KUHP, karena pelaku merupakan ayah tiri, pengasuh, keluarga, maka ancamannya dari ancaman pokok 15 tahun penjara ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara ("Riki")

Jajak Pendapat

Siapakah Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Favorit Anda?

  Mahyeldi Ansyarullah - Emzalmi
  Robby Prihandaya - Dewi Safitri
  Tommy Utama - Laura Hikmah
  Willy Fernando - Vicky Armita
  Laura Himah i Nisaa - Safaruddin

Tokoh Publik

Paripurna DPRD Way KananTetapkan   Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati  Ayu Asalasiyah.S.Ke

Paripurna DPRD Way KananTetapkan Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati Ayu Asalasiyah.S.Ke

teraswaykanan.net–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten way kanan menggelar Rapat Paripurna Istimewa untuk mengumumkan penetapan pasangan

Advertisement
REDAKSI TERAS WAYKANAN NEWS
Klik kanan dinonaktifkan.