MEDIA ONLINE

TERAS WAYKANAN NEWS

Loading

Satres Narkoba Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Diduga Edarkan Sabu di Gunung Sangkaran

Satres Narkoba Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Diduga Edarkan Sabu di Gunung Sangkaran
WAYKANAN.TERAS-NEWS.ID

teraswaykanan.net–Satres Narkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Rabu (20/03/2024). Tersangka berinisial ZP (57) berdomisili Kampung Kurungan Nyawa Kecamatan Buay Madang Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumatera Selatan. Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasatresnarkoba IPTU Devrat Aolia Arfan menjelaskan penangkapan berawal pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 10.00 Wib, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di wilayah Kampung Gunung Sangkaran. Menindak lanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi.

Dari hasil penyelidikan tersebut telah berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku berinsial ZP karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika.Dimana pada saat akan dilakukan penangkapan saudara ZP terlihat membuang balutan plastik asoy kemudian dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan barang/benda yang diduga ada kaitanya dengan Tindak Pidana Narkotika di dalam balutan plastik warna hitam berupa plastik klip kecil ukuran bening yang di dalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto (0,49) gram.Dalam penindakan petugas juga mengamankan barang bukti di dalam setang sepeda motor yang dikendarai ZP berupa balutan plastik warna hitam yang didalamnya terdapat balutan tisu berupa 2 (dua) bungkus plastik klip kecil ukuran bening yang di dalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto (0,37) gram dan (0,48) gram.

Selanjutnya TSK beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.Tersangka dapat dikenai dengan Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” Ungkap Kasatresnarkoba. ("Rusdi")

Jajak Pendapat

Siapakah Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Favorit Anda?

  Mahyeldi Ansyarullah - Emzalmi
  Robby Prihandaya - Dewi Safitri
  Tommy Utama - Laura Hikmah
  Willy Fernando - Vicky Armita
  Laura Himah i Nisaa - Safaruddin

Tokoh Publik

Paripurna DPRD Way KananTetapkan   Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati  Ayu Asalasiyah.S.Ke

Paripurna DPRD Way KananTetapkan Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati Ayu Asalasiyah.S.Ke

teraswaykanan.net–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten way kanan menggelar Rapat Paripurna Istimewa untuk mengumumkan penetapan pasangan

Advertisement
REDAKSI TERAS WAYKANAN NEWS
Klik kanan dinonaktifkan.