MEDIA ONLINE

TERAS WAYKANAN NEWS

Loading

Nyambi jadi Bandar Sabu, Seorang Sopir di Tangkap Polisi

Nyambi jadi Bandar Sabu, Seorang Sopir di Tangkap Polisi
WAYKANAN.TERAS-NEWS.ID

Lampungjaya.news, Menggala - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, pelaku ditangkap hari Kamis (11/06/2020), sekira pukul 13.00 WIB, di pinggir Jalan Senayan, Kecamatan Menggala.

"Hari Kamis siang, petugas Satresnarkoba kami berhasil menangkap seorang Bandar Narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penangkapan, Bandar Narkotika ini sedang berada di pinggir Jalan Senayan," ujar AKBP Andy, Sabtu (13/06/2020).

Kapolres menjelaskan, mulanya petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa di pinggir Jalan Senayan sering dijadikan tempat untuk bertransaksi Narkotika.

Berbekal informasi tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya dan benar saja di tempat tersebut petugas melihat seorang laki-laki yang merupakan target operasi (TO).

Lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, di dalam kantong celana laki-laki ini ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok.

"Adapun identitas laki-laki tersebut berinisial SI (33), berprofesi sopir, warga Jalan Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang," jelas AKBP Andy.

Kapolres menambahkan, dari hasil penggeledahan badan yang dilakukan petugas Satresnarkoba, berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,50 gram, kotak rokok merk gudang garam dan handphone (HP) merk strawberry warna hitam.

Bandar Narkotika tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di ruang penyidik Satresnarkoba Polres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(andre)

Jajak Pendapat

Siapakah Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Favorit Anda?

  Mahyeldi Ansyarullah - Emzalmi
  Robby Prihandaya - Dewi Safitri
  Tommy Utama - Laura Hikmah
  Willy Fernando - Vicky Armita
  Laura Himah i Nisaa - Safaruddin

Tokoh Publik

Paripurna DPRD Way KananTetapkan   Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati  Ayu Asalasiyah.S.Ke

Paripurna DPRD Way KananTetapkan Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati Ayu Asalasiyah.S.Ke

teraswaykanan.net–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten way kanan menggelar Rapat Paripurna Istimewa untuk mengumumkan penetapan pasangan

Advertisement
REDAKSI TERAS WAYKANAN NEWS
Klik kanan dinonaktifkan.