MEDIA ONLINE

TERAS WAYKANAN NEWS

Loading

Gerbek Rumah Sedang Berpesta Sabu Polisi Berhasil Amankan 4 Pemuda

Gerbek Rumah Sedang Berpesta Sabu  Polisi Berhasil Amankan 4 Pemuda
WAYKANAN.TERAS-NEWS.ID

Lampungjaya.news, Pringsewu - Diduga sedang berpesta sabu oleh sejumlah pemuda, unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, Lampung, menggerebek sebuah rumah yang berlokasi di Pekon Gadingrejo Utara, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu pada Minggu (07/08/2022) pukul 1 dinihari.

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar, SH mengatakan, dari lokasi penggrebekan awalnya polisi mengamankan dua pemuda setempat berinisial NY alias Bintuk (39) dan RP (22), berikut barang bukti plastik klip bekas pakai dan peralatan hisap sabu.

Namun setelah dilakukan pengembangan kasus, ujarnya meneruskan, Polisi kembali meringkus dua pelaku lain berinisial RP (22) warga Pekon Gadingrejo dan HY (29) warga Desa Bagelen, Gedong Tataan, Pesawaran"Kedua tersangka ini diringkus polisi saat melintas dijalan umum Pekon Gadingrejo, sepulang dari membeli sabu dari wilayah Kabupaten Pesawaran," ujarnya Kapolsek Gadingrejo saat dikonfirmasi awak media pada Minggu siang.

Dari kedua tersangka ini, kata Iptu Mayer meneruskan, polisi menyita 2 buah pastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

"Sebelum sempat disita, barang bukti ini sempat dibuang oleh tersangka dijalanan namun berhasil diketahui polisi," bebernya

Saat diinterogasi, dihadapan Polisi kedua tersangka mengatakan sabu tersebut rencananya akan dipakai kembali secara bersama sama oleh keempat tersangka.

"Awalnya keempat tersangka berpesta sabu di rumah yang kita grebek, karena masih belum puas, kedua tersangka ini kembali membeli sabu untuk dipakai bersama sama lagi," jelas iptu Mayer

Untuk proses hukum lebih lanjut, keempat tersangka berikut barang bukti diamankan di mapolsek Gadingrejo.

"Dalam proses penyidikan keempat tersangka disangkakan melanggar pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara." Tandasnya.(*/red)

Jajak Pendapat

Siapakah Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Favorit Anda?

  Mahyeldi Ansyarullah - Emzalmi
  Robby Prihandaya - Dewi Safitri
  Tommy Utama - Laura Hikmah
  Willy Fernando - Vicky Armita
  Laura Himah i Nisaa - Safaruddin

Tokoh Publik

Paripurna DPRD Way KananTetapkan   Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati  Ayu Asalasiyah.S.Ke

Paripurna DPRD Way KananTetapkan Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati Ayu Asalasiyah.S.Ke

teraswaykanan.net–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten way kanan menggelar Rapat Paripurna Istimewa untuk mengumumkan penetapan pasangan

Advertisement
REDAKSI TERAS WAYKANAN NEWS
Klik kanan dinonaktifkan.