MEDIA ONLINE

TERAS WAYKANAN NEWS

Loading

Diduga Tempat Transaksi Narkoba, Sepasang Pria dan Wanita Di amankan Polisk

Diduga Tempat Transaksi Narkoba, Sepasang Pria dan Wanita Di amankan Polisk
WAYKANAN.TERAS-NEWS.ID

Lampungjaya.news, Tulang Bawang - Sebuah kontrakan yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Penggerbekan kontrakan ini berlangsung hari Senin (21/03/2022), pukul 01.00 WIB, di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

"Dari dalam kontrakan, petugas kami berhasil menangkap dua orang pelaku yang menyimpan dan memiliki narkotika yakni pria berinisial RR (38), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, dan wanita berinisial SS (32), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau," kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK,MH, Minggu (27/03/2022).

Selain itu, lanjut AKP Anton, petugasnya juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,31 gram, tissu warna putih, dan tiga unit handphone (HP) yakni Oppo warna hitam, Evercoss warna hijau, serta Strawberry.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua orang pelaku yang menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang didapat bahwa sebuah kontrakan yang ada di Kampung Penawar Jaya sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

"Saat petugas kami menggerbek kontrakan tersebut, di dalamnya ada dua orang pelaku yakni seorang pria dan seorang wanita asal Provinsi Riau. Selain itu juga berhasil disita BB berupa narkotika jenis sabu," jelas AKP Anton.

Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (rian)

Jajak Pendapat

Siapakah Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Favorit Anda?

  Mahyeldi Ansyarullah - Emzalmi
  Robby Prihandaya - Dewi Safitri
  Tommy Utama - Laura Hikmah
  Willy Fernando - Vicky Armita
  Laura Himah i Nisaa - Safaruddin

Tokoh Publik

Paripurna DPRD Way KananTetapkan   Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati  Ayu Asalasiyah.S.Ke

Paripurna DPRD Way KananTetapkan Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati Ayu Asalasiyah.S.Ke

teraswaykanan.net–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten way kanan menggelar Rapat Paripurna Istimewa untuk mengumumkan penetapan pasangan

Advertisement
REDAKSI TERAS WAYKANAN NEWS
Klik kanan dinonaktifkan.