MEDIA ONLINE

TERAS WAYKANAN NEWS

Loading

Inspektorat Way Kanan Akui Sebagian Besar Kampung Terperiksa Korupsi Dana Desa 2018 Memang Bersalah

Inspektorat Way Kanan Akui Sebagian Besar Kampung Terperiksa  Korupsi Dana Desa 2018 Memang Bersalah
WAYKANAN.TERAS-NEWS.ID

Lampungnya.net, Way Kanan - Inspektorat Way Kanan Akui Sebagian Besar Kampung Terpesiksa  Korupsi Dana Desa 2018 Memang Bersalah.

Meski secara samar-samar, tim APIP Inspektorat Pemkab way Kanan mengakui jika hasil audit  ratusan kampung yang terindikasi bermasalah korupsi dana desa 2018 yang ditangani pihaknya beberapa bulan terakhir memang terbukti  melakukan pelanggaran.

Mulai dari kampung yang 60 persen tidak sama sekali menyalurkan dana desa tahun 2018. Hingga pelanggaran kampung sebagaian besar ditemukan adanya kerugian keuangan Kas kampung akibat ditemukan sisa anggaran dari jumlah jenis kegiatan yang telah direalisasikan itu tidak sesuai.

Dan masih banyak jenis pelanggaran yang ditemukan tim audit APIP sendiri terhadap ratusan kampung di way Kanan yang ditangani atas dugaan korupsi dana desa 2018 pihaknya tahun ini.

“Saya tidak ingat pastinya, namun sebagian besar dari ratusan kampung yang kami periksa itu rata-rata memang banyak melakukan kesalahan baik administrasi, kepatuhan maupun dugaan korupsi dana desa sendiri,”ujar Tim Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Pembantu (Irban) 1 Bakarudin, saat menjelaskan beberapa temuan Audit APIP terhadap ratusan Kampung bermasalah tersebut di ruang kerjanya, Selasa (14/5/2019).

Sayangnya, beberapa penjelasan identitas kampung yang melanggar kesalahan terberat seperti tidak menyalurkan dana desa 2018 sebanyak 60 persen maupun jumlah kampung yang melakukan penyelewengan dana desa dari jenis kegiatan fisik yang ditemukan tim audit APIP sendiri sejauh ini tidak bisa didapatkan.

Bakarudin hanya menjelaskan bahwa semua laporan hasil audit sudah di serahkan ke Bupati way Kanan Raden Adipati Surya dan akan kembali diberikan surat perintah dari Bupati untuk kampung yang dilaporkan sesuai hasil temuan perbaikan pembangunan fisik kampung maupun pelanggaran tindak pidana korupsinya untuk memulangkan dana desa ke kas kampung selambat-lambatnya 60 hari dari surat diterima kepala kampung itu sendiri.

“Kita lihat 60 hari dari sejak surat perintah Bupati diterima kepala kampung yang bermasalah tersebut. Jika tuntutan yang disarankan itu tidak segera dipenuhi  kemungkinan besar Bupati akan mengambil langkah tegas penyelesaian jalur hukum yang mana bisa dipastikan ratusan kepala kampung akan menjadi tersangka kasus korupsi dana desa yang bakal ditetapkan pihak hukum sendiri dari berkas temuan audit APIP ini sendiri dalam waktu dua bulan kedepan,”ungkapnya. Memastikan bahwa Inspektorat telah benar-benar bekerja dan tidak akan ada upaya kejahatan menyelamatkan kampung bermasalah korupsi dana desa di Way Kanan ini sendiri. (Endok)

Jajak Pendapat

Siapakah Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Favorit Anda?

  Mahyeldi Ansyarullah - Emzalmi
  Robby Prihandaya - Dewi Safitri
  Tommy Utama - Laura Hikmah
  Willy Fernando - Vicky Armita
  Laura Himah i Nisaa - Safaruddin

Tokoh Publik

Paripurna DPRD Way KananTetapkan   Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati  Ayu Asalasiyah.S.Ke

Paripurna DPRD Way KananTetapkan Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati Ayu Asalasiyah.S.Ke

teraswaykanan.net–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten way kanan menggelar Rapat Paripurna Istimewa untuk mengumumkan penetapan pasangan

Advertisement
REDAKSI TERAS WAYKANAN NEWS
Klik kanan dinonaktifkan.