MEDIA ONLINE

TERAS WAYKANAN NEWS

Loading

Diduga Pelaku Peredaran Gelap Narkoba, Dua Pria Ditangkap Polisi

Diduga Pelaku Peredaran Gelap Narkoba, Dua Pria Ditangkap Polisi
WAYKANAN.TERAS-NEWS.ID

Lampungjaya.news, Way Kanan - Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku diduga melakukan peredaran gelap dan atau Penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kabupaten Way Kanan. Sabtu.(23/04/2022).

Tersangka berinisial EE (26) berdomisili di Kampung Gunung Labuhan dan FS alias Naga (42) Kampung Bengkulu Tengah Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan berawal pada hari Rabu tanggal 20 April 2022 sekitar pukul 17.00 Wib, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika di Kampung Gunung Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

Menindak lanjuti informasi itu, Team gabungan Satresnarkoba dan Tekab 308 Polres Way Kanan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial EE dan FS alias Naga di salah satu rumah yang di Kampung Gunung Labuhan.

Hasil penggeledahan ditemukan barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu di lantai dekat pintu kamar rumah EE berupa 5 (lima) bungkus plastik klip bening kecil berisikan Kristal warna putih yang di duga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1, 81 gram.

Lalu 1(satu) buah timbangandigital warna hitam, 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik klip bening ukuran kecil dan uang tunai sebesar Rp. 124 ribu rupiah.

Dalam penindakan petugas juga mengamankan barang bukti narkotika diduga jenis sabu di dekat posisi FS alias Naga dengan berat bruto : 0,15 gram berikut seperangkat alat hisap (bong) dan Handphone.

Selanjutnya kedua TSK beserta barang bukti di duga narkotika jenis dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut.

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” Ungkapnya.(*)

Jajak Pendapat

Siapakah Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Favorit Anda?

  Mahyeldi Ansyarullah - Emzalmi
  Robby Prihandaya - Dewi Safitri
  Tommy Utama - Laura Hikmah
  Willy Fernando - Vicky Armita
  Laura Himah i Nisaa - Safaruddin

Tokoh Publik

Paripurna DPRD Way KananTetapkan   Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati  Ayu Asalasiyah.S.Ke

Paripurna DPRD Way KananTetapkan Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati Ayu Asalasiyah.S.Ke

teraswaykanan.net–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten way kanan menggelar Rapat Paripurna Istimewa untuk mengumumkan penetapan pasangan

Advertisement
REDAKSI TERAS WAYKANAN NEWS
Klik kanan dinonaktifkan.