MEDIA ONLINE

TERAS WAYKANAN NEWS

Loading

Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Seorang Pria Asal Pekon Tanjung Kemala Pesisir Barat Ditangkap

Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Seorang Pria Asal Pekon Tanjung Kemala Pesisir Barat Ditangkap
WAYKANAN.TERAS-NEWS.ID

Lampungjaya.news, Liwa - Sat Narkoba Polres Lampung Barat Polda Lampung telah berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba di Jalan Lintas Barat Pekon Tanjung Kemala Kec. Bangkunat Kab. Pesisir Barat Provinsi Lampung.

Liwa -- Setiap orang tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I atau Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman ”. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Rabu, (24/08/2022).

Dasar Surat Perintah Tugas Nomor : Sp. Gas / 28 / VIII /2022/Res Narkoba, tanggal 23 Agustus 2022.

Kasat Narkoba Iptu Juherdi mendampingi Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK,MH menjelaskan bahwa benar telah mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan inisial Y C ( 40 ),supir , Desa Sukamaju Kec. Air Periukan Kab. Seluma Prov. Bengkulu.

Adapun kronologis kejadian Pada hari Selasa tgl 23 Agustus 2022 sekira pukul 09.00 wib, Anggota Sat Narkoba Polres Lambar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang supir Mobil Lintas Bengkulu dan Lampung yang sering mengkomsumsi dan memiliki narkotika jenis sabu.

Selanjutnya dengan adanya informasi tersebut anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Lampung Barat melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut, kemudian anggota megumpulkan informasi dari berbagai keterangan bahwa yang bersangkutan sedang beristirahat di salah satu warung di bengkunat.

Kemudian sesuai dengan informasi yang di dapat anggota langsung mengamankan terduga pelaku YC (40), dan di lakukan pegeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok Merk Surya yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik bening yang di dalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik klip berukuran kecil berisi Narkotika Jenis Sabu dan 1 (satu) buah plastik klip berukuran sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berukuran sedang berisi Narkotika Jenis Sabu," Ungkap Iptu Juherdi.

Kemudian Kasat Narkoba Iptu Juherdi,SH menjelaskan, bahwa selama ini Tersangka YC mengaku telah membeli Barang Haram sudah sebanyak 5 kali dan dengan paket kecil yang di komsumsi sendiri.

Mamun saat di tangkap di tangan tersangka YC di dapatkan Narkotika jenis sabu yang di beli dengan seharga 3 juta rupiah dan selanjutnya dibawa ke Polres Lampung Barat guna penyidikan lebih lanjut.

Saat ini Tim Sat Narkoba Polres Lampung Barat masih mengembangkan untuk pengejaran Tersangka lain," jelas Kasat Narkoba.(Ipung)

Jajak Pendapat

Siapakah Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Favorit Anda?

  Mahyeldi Ansyarullah - Emzalmi
  Robby Prihandaya - Dewi Safitri
  Tommy Utama - Laura Hikmah
  Willy Fernando - Vicky Armita
  Laura Himah i Nisaa - Safaruddin

Tokoh Publik

Paripurna DPRD Way KananTetapkan   Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati  Ayu Asalasiyah.S.Ke

Paripurna DPRD Way KananTetapkan Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati Ayu Asalasiyah.S.Ke

teraswaykanan.net–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten way kanan menggelar Rapat Paripurna Istimewa untuk mengumumkan penetapan pasangan

Advertisement
REDAKSI TERAS WAYKANAN NEWS
Klik kanan dinonaktifkan.