MEDIA ONLINE

TERAS WAYKANAN NEWS

Loading

Diduga Pelaku Pencurian Nipel, Seorang DPO Selama 2 Tahun Berhasil Ditangkap Polisi

Diduga Pelaku Pencurian Nipel, Seorang DPO Selama 2 Tahun Berhasil Ditangkap Polisi
WAYKANAN.TERAS-NEWS.ID

Lampungjaya.news, Pringsewu - Setelah dua tahun buron, Jan alias Menir (31) warga Pekon Tegalsari, Gadingrejo, Pringsewu yang tercatat sebagai pelaku pencurian ribuan alat minum ayam (Nipel) berhasil diringkus Polisi ditempat Persembunyiannya pada Selasa (28/06/2022).

Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menjelaskan, tersangka Jan als menir diamankan polisi sekira pukul 23.00 Wib saat sedang berada di rumah kontrakan miliknya yang berada di Pekon Kemilin Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu.

Menir ditangkap Polisi atas dugaan telah melakukan pencurian alat minum ayam atau Nipel, yang berjumlah 2.250 buah, dari salah satu kandang ayam milik korban, Agus Salim (61), yang berlokasi di dusun Bulumanis, Pekon Bulurejo, Gadingrejo, Pringsewu.

Pencurian itu dilakukan menir seorang diri dan terjadi pada Selasa 16 Juni 2020 yang lalu.

Atas perbuatan menir tersebut, korban kehilangan ribuan alat minum ayam dengan nilai kerugian mencapai Rp. 16,875.000,-.

"Benar, pada Selasa malam kemarin, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Gadingrejo telah berhasil mengamankan DPO kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial Jan als Menir,"ujar Kapolsek Gadingrejo saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (29/6/22) siang

Dijelaskan Kapolsek, ribuan alat minum ayam hasil curian oleh tersangka lalu dijual kepada seseorang yang sudah terlebih dahulu menjalani proses hukum berinisial TG, warga Pekon Gadingrejo Utara seharga Rp. 4 juta.

"Menurut pengakuan tersangka, uang hasil penjualan nipel telah dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama ditempat pelariannya,"terangnya

Kapolsek menambahkan, sebelum diringkus Polisi tersangka diketahui sempat melarikan diri keberbagai daerah seperti diwilayah provinsi Bengkulu dan beberapa wilayah di Provinsi Lampung.

"Hal itu dilakukan tersangka untuk menghindari sergapan aparat penegak hukum."ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kini tersangka diamankan di mapolsek Gadingrejo dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya."tandasnya.(*/red)

Jajak Pendapat

Siapakah Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Favorit Anda?

  Mahyeldi Ansyarullah - Emzalmi
  Robby Prihandaya - Dewi Safitri
  Tommy Utama - Laura Hikmah
  Willy Fernando - Vicky Armita
  Laura Himah i Nisaa - Safaruddin

Tokoh Publik

Paripurna DPRD Way KananTetapkan   Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati  Ayu Asalasiyah.S.Ke

Paripurna DPRD Way KananTetapkan Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati Ayu Asalasiyah.S.Ke

teraswaykanan.net–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten way kanan menggelar Rapat Paripurna Istimewa untuk mengumumkan penetapan pasangan

Advertisement
REDAKSI TERAS WAYKANAN NEWS
Klik kanan dinonaktifkan.