MEDIA ONLINE

TERAS WAYKANAN NEWS

Loading

Diduga Pelaku Curat, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

Diduga Pelaku Curat, Seorang Pemuda Diamankan Polisi
WAYKANAN.TERAS-NEWS.ID

Lampungjaya.news, Way Kanan - Polsek Baradatu Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan diduga pelaku Curat (pencurian dengan pemberatan) Handphone di Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Senin, (18/07/2022).

Tersangka inisial AR (26) Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian curat terjadi pada hari Kamis, 30 Juni 2022 pukul 10:00 WIB di Dusun Hujan Mas Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Saat itu, korban an.Dini Apriansyah sedang pergi kewarung selang beberapa menit korban kembali lagi kerumah dan menyadari 1 (satu) unit HP merk VIVO Y 12 S dan 1 (satu) unit carger HP sedang di isi daya diruang tamu sudah hilang.

Kemudian korban melihat pintu dapur rumah sudah dalam keadaan terbuka, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara mendongkel pintu dapur.

Atas kejadian tersebut , korban mengalami kerugian ditaksir Rp. 2,6 juta rupiah selanjutnya melaporkan ke Polsek Baradatu untuk ditindak lanjuti.

Kronologis penangkapan pada hari Minggu, tanggal 17 Juli 2022 pukul 14:00 WIB Tekab 308 Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalinsum Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya dibawa untuk diamankan Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih Lanjut

Sementara untuk barang bukti kotak HP, carger HP berikut HP merk VIVO Y12 S sudah di kirimkan ke Pengadilan Negeri Blambangan Umpu dalam perkara yang sama atas nama anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) Juliandra.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Jelas Kasatreskrim.(*)

Jajak Pendapat

Siapakah Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Favorit Anda?

  Mahyeldi Ansyarullah - Emzalmi
  Robby Prihandaya - Dewi Safitri
  Tommy Utama - Laura Hikmah
  Willy Fernando - Vicky Armita
  Laura Himah i Nisaa - Safaruddin

Tokoh Publik

Paripurna DPRD Way KananTetapkan   Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati  Ayu Asalasiyah.S.Ke

Paripurna DPRD Way KananTetapkan Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati Ayu Asalasiyah.S.Ke

teraswaykanan.net–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten way kanan menggelar Rapat Paripurna Istimewa untuk mengumumkan penetapan pasangan

Advertisement
REDAKSI TERAS WAYKANAN NEWS
Klik kanan dinonaktifkan.