MEDIA ONLINE

TERAS WAYKANAN NEWS

Loading

Diduga Miliki Narkoba Jenis Extacy dan Shabu, Dua Pemuda Pemuda Asal OKU Timur Ditangkap Polisi

Diduga Miliki Narkoba Jenis Extacy dan Shabu, Dua Pemuda Pemuda Asal OKU Timur Ditangkap Polisi
WAYKANAN.TERAS-NEWS.ID

Lampungjaya.news, Way Kanan - Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis extacy dan shabu di Kampung Nuar Maju Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan. Selasa, (30/08/2022).

Tersangka berinisial AL (42) berdomisili di Desa Pagar Agung Kurungan Nyawa III Kecamatan Buay Madang  dan HW (39) berdomisili di Desa Sumber Agung Kecamatan Buay Madang Kabupaten Way OKU Timur.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba IPTU Sigit Barazili menjelaskan penangkapan berawal pada hariSenin tanggal 22 Agustus 2022 sekitar pukul 14.00 Wib, Anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinyaperadaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika golongan I  bukan tanaman jenis extacy dan jenis shabu di Kampung Nuar Maju Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Menindak lanjuti informasi tersebut petugas menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Hasilnya diamankan 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku berinisial AL dan HW  di pinggir Jalan Perkebunan Sawit Kampung Nuar Maju Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Saat petugas melakukan penggeledahan badan dan atau tempat tertutup lainnya dan hasilnya diketemukan barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika pada kantong saku celana sebalah kanan bagian depan milik AL yaitu berupa bungkusan 1 (satu) lembar kertas tisu warna putih yang di dalamnya terdapat 1(satu) bungkus plastik klip bening sedang berisikan 15(lima belas) tablet warna hijau berlogo atau bergambar gucci yang diduga narkotika jenis extacy dengan berat bruto 6,12 gram dan 1(satu) bungkus plastik klip bening kecil berisikan kristal warna putih yang di duga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,81 gram

Kemudian terlapor AL dan HW beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut.

Yang bersangkutan dapat dikenai dengan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,"Ungkapnya.(*)

Jajak Pendapat

Siapakah Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Favorit Anda?

  Mahyeldi Ansyarullah - Emzalmi
  Robby Prihandaya - Dewi Safitri
  Tommy Utama - Laura Hikmah
  Willy Fernando - Vicky Armita
  Laura Himah i Nisaa - Safaruddin

Tokoh Publik

Paripurna DPRD Way KananTetapkan   Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati  Ayu Asalasiyah.S.Ke

Paripurna DPRD Way KananTetapkan Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati Ayu Asalasiyah.S.Ke

teraswaykanan.net–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten way kanan menggelar Rapat Paripurna Istimewa untuk mengumumkan penetapan pasangan

Advertisement
REDAKSI TERAS WAYKANAN NEWS
Klik kanan dinonaktifkan.