MEDIA ONLINE

TERAS WAYKANAN NEWS

Loading

Diduga mengedarkan Narkoba Jenis Ganja, Seorang Pemuda diamankan Polisi.

Diduga mengedarkan Narkoba Jenis Ganja, Seorang Pemuda diamankan Polisi.
WAYKANAN.TERAS-NEWS.ID

Lampungjaya.news, Way Kanan - Satnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku peredaran gelap narkotika dalam bentuk tanaman diduga jenis ganja di Kampung Suka Negeri Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. Senin (09/12/2019).

Tersangka Inisial HT (29) warga Dusun Simpang Melungun Kampung Suka Negeri Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatnarkoba AKP I Made Indra Wijaya menjelaskan pengungkapan berawal dari Informasi masyarakat di salah satu rumah di Kampung Suka Negeri Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan sering terjadi peredaran gelap Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman jenis Ganja

Memperoleh informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan hasil saat dirumah tersebut pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2019 sekitar pukul 13.00 Wib diamankan satu orang laki-laki yang berinisial HT diduga melakukan peredaran gelap narkotika.

Oleh petugas HT lansung diamankan karena saat penggeledahan rumah, diperoleh hasil berupa barang bukti dua bungkus potongan kertas koran didalamnya berisi diduga narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja, tiga lembar potongan kertas koran, satu bungkus kertas rokok merk paper de lux Djanoko Standar, satu bungkus kertas rokok merk toreador paper a cigaretes, dua unit Hp android yang ditemukan di dalam lemari pakaian kamar rumah HT.

Berdasarkan hasil keterangan HT barang haram tersebut diperoleh dari palembang dengan cara membeli dari seorang laki-laki inisial KA sebanyak dua kali, dengan harga Rp.600 ribu rupiah dan setiap satu paket ganja Ganja dijual HT seharga Rp.100. ribu rupiah

Saat ini, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Ungkap AKP I Made Indra Wijaya

Atas perbuatannya TSK dapat dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun.(red) .

Jajak Pendapat

Siapakah Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Favorit Anda?

  Mahyeldi Ansyarullah - Emzalmi
  Robby Prihandaya - Dewi Safitri
  Tommy Utama - Laura Hikmah
  Willy Fernando - Vicky Armita
  Laura Himah i Nisaa - Safaruddin

Tokoh Publik

Paripurna DPRD Way KananTetapkan   Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati  Ayu Asalasiyah.S.Ke

Paripurna DPRD Way KananTetapkan Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati Ayu Asalasiyah.S.Ke

teraswaykanan.net–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten way kanan menggelar Rapat Paripurna Istimewa untuk mengumumkan penetapan pasangan

Advertisement
REDAKSI TERAS WAYKANAN NEWS
Klik kanan dinonaktifkan.