MEDIA ONLINE

TERAS WAYKANAN NEWS

Loading

Diduga Menggelapkan Dana Desa, SN diamankan Kejaksaan Way Kanan.

Diduga Menggelapkan Dana Desa, SN diamankan Kejaksaan Way Kanan.
WAYKANAN.TERAS-NEWS.ID

Lampungjaya.net, Way Kanan - Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu Way Kanan, mengamankan, menetapkan Sumarwan Kepala Kampung Umpu Bakti, Kamis (28/11), sebagai tersangka dalam kasus dugaaan korupsi dan menyelewengkan dana anggaran pendapatan dan belanja kampung (APBK) Tahun 2015.

Anggaran dana APBK yang diduga disalah gunakan dan diselewengkan oleh Sumarwan sebesar Rp. 121,255 juta, berdasarkan hasil audit BPK.

Dalam penjelasannya Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu, Rendra bersama Kasi Intel Marion mewakili Kajari M. Judy Ismoyo dihadapan awak media cetak dan elektronik menjelaskan, Sumarwan di jerat dengan pasal 2, UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang tindak Pidana Korupsi,

"selain pasal tersebut, tersangka juga dijerat dengan Junto Pasal 64 ayat 1 ke 1, subsider pasal 3, dan pasal 9, UU No. 31 Tahun 1999, dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda subsider Ep. 200 juta hingga satu Milyar," kata Rendra.

Proses selanjutnya, masih kata Rendra, pihak Kejaksaan Negeri Way Kanan menitipkan tersangka di Lapas Kelas II Blambangan Umpu.(red)

Jajak Pendapat

Siapakah Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Favorit Anda?

  Mahyeldi Ansyarullah - Emzalmi
  Robby Prihandaya - Dewi Safitri
  Tommy Utama - Laura Hikmah
  Willy Fernando - Vicky Armita
  Laura Himah i Nisaa - Safaruddin

Tokoh Publik

Paripurna DPRD Way KananTetapkan   Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati  Ayu Asalasiyah.S.Ke

Paripurna DPRD Way KananTetapkan Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati Ayu Asalasiyah.S.Ke

teraswaykanan.net–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten way kanan menggelar Rapat Paripurna Istimewa untuk mengumumkan penetapan pasangan

Advertisement
REDAKSI TERAS WAYKANAN NEWS
Klik kanan dinonaktifkan.