MEDIA ONLINE

TERAS WAYKANAN NEWS

Loading

Diduga Bandar Sabu Berikut Seorang Perempuan Dibekuk Satresnarkoba Polres Tanggamus di Wonosobo

Diduga Bandar Sabu Berikut Seorang Perempuan Dibekuk Satresnarkoba Polres Tanggamus di Wonosobo
WAYKANAN.TERAS-NEWS.ID

Lampungjaya.news, Tanggamus - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus Polda Lampung menangkap dua tersangka dugaan bandar dan pengedar Narkotika jenis sabu di Pekon Bandar Kejadian Kecamatan Wonosobo.

Kedua tersangka merupakan pasangan kekasih, sang pria berinisial AP (34) warga Pekon Negeri Agung Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) dan sang perempuan berinisial MP (30) warga Pekon Pardasuka Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 32 klip sabu dengan berat 8 gram lebih dari kedua tersangka tersebut.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Polda Lampung AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.M mengatakan bahwa kedua tersangka ditangkap atas informasi masyarakat bahwa di rumah yang dihuni tersangka AP dan MP dijadikan tempat penjualan Sabu.

Kemudian berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan dengan barang bukti 32 klip sabu siap edar.

"Kedua tersangka ditangkap pada hari Rabu, 16 April 2022, sekitar pukul 06.30 WIB di Pekon Bandar Kejadian, Wonosobo, Tanggamus," kata AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, Senin (18/4/22).

Sambungnya, adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka AP berupa 31 plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 8,19 gram, tas kecil warna hitam, 1 bundel plastik klip kecil dan handphone.

Lalu dari tersangka MP diamankan barang bukti 1 plastik klip sabu seberat 0.14 gram, kaca pirek, gelas plastik, handphone dan 2 sedotan plastik.

"Barang bukti tersebut ditemukan berada di dalam rumah yang dihuni kedua tersangka," ujarnya.

Kasat menambahkan, kedua tersangka berikut barang bukti Narkotika tersebut ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap mereka dijerat pasal 114, 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya. (*/Rizal)

Jajak Pendapat

Siapakah Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Favorit Anda?

  Mahyeldi Ansyarullah - Emzalmi
  Robby Prihandaya - Dewi Safitri
  Tommy Utama - Laura Hikmah
  Willy Fernando - Vicky Armita
  Laura Himah i Nisaa - Safaruddin

Tokoh Publik

Paripurna DPRD Way KananTetapkan   Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati  Ayu Asalasiyah.S.Ke

Paripurna DPRD Way KananTetapkan Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati Ayu Asalasiyah.S.Ke

teraswaykanan.net–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten way kanan menggelar Rapat Paripurna Istimewa untuk mengumumkan penetapan pasangan

Advertisement
REDAKSI TERAS WAYKANAN NEWS
Klik kanan dinonaktifkan.