MEDIA ONLINE

TERAS WAYKANAN NEWS

Loading

Bejat, Seorang Ayah Tiri Setubuhi Anak Yang Masih Dibawah Umur.

Bejat, Seorang Ayah Tiri Setubuhi Anak Yang Masih Dibawah Umur.
WAYKANAN.TERAS-NEWS.ID

Lampungjaya.news, Liwa - Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat Polda Lampung, telah berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana pencabulan anak dibawah umur. Jum’at, (26/08/2022).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 254 / VIII / 2022 / POLDA LPG / RES LAMBAR / SEK SUMBER JAYA / Tanggal 25 Agustus 2022, Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat Polda Lampung mengamankan 1 pelaku terduga yaitu, YN (43) Warga Pekon Mutar Alam Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat.

Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery Jafri.,SH.MH. mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.IK.,M.H. menjelaskan, Pada hari selasa tanggal 16 Agustus 2022 sekira pukul 19.00 WIB Korban bercerita sambil menangis kepada bibiknya yang berada di Desa Srimulyo Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah, karena selalu mendapat ancaman dari bapak tiri-Nya YN (43).

“Mendengar keluhan tersebut, kemudian bibik korban memanggil suaminya, lalu korban bercerita bahwa telah dicabuli oleh bapak tirinya sejak kelas 6 Sekolah Dasar.

Korban telah dicabuli sebanyak 10 kali, yang pertama didalam kamar rumah kontrakan yang berada di gank bogor, kelurahan pajar bulan, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat pada awal bulan september 2020,sekira jam 14.00 wib, dan yang terakhir pada tanggal 15 Juni 2022, sekira jam 14.00 wib di kebun kopi yang berada dibelakang rumah-Nya di pekon mutar alam kec.way tenong,”Jelas Kapolsek.

“Setiap selesai melakukan Persetubuhan Bapak tiri-Nya selalu mengancam pada korban dengan kata-kata "JANGAN CERITA DENGAN SIAPAPUN, JIKA CERITA AKAN SAYA CERAIKAN IBUMU".

Kemudian Bibik korban menghubungi ibu kandung korban yang berada di pekon mutar alam Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat dan melaporkan-Nya ke Polsek sumber jaya, ”Lanjutnya.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya dipimpin oleh Panit Reskrim IPDA Mahmudi,S.H, pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022, sekira jam 16.00 wib mendapatkan informasi akan keberadaan pelaku yang sedang berada drumahnya di Pekon mutar alam kec way tenong Kab.lampung Barat.

Kemudian dilakukan penangkapan dan introgasi pelaku telah mengakui bahwa benar telah melakukan pencabulan sebanyak 10 kali terhadap anak tiri-Nya yang bernama SD (13), alamat pekon mutar alam kec.way tenong Kabupaten Lampung Barat.

“Pelaku mengakui bahwa dalam setiap selesai melakukan persetubuhan pada saat Istrinya sedang tidak berada drumah, dan setelah selesai melakukan persetubuhan pelaku selalu mengancam pada korban agar tak menceritakan kepada siapapun.

Kemudian pelaku diamankan dipolsek Sumber Jaya untk Penyelidikan lebih lanjut dan selanjutnya dilimpahkan ke polres lambar guna proses Penyidikan,”pungkasnya. (Ipung)

Jajak Pendapat

Siapakah Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Favorit Anda?

  Mahyeldi Ansyarullah - Emzalmi
  Robby Prihandaya - Dewi Safitri
  Tommy Utama - Laura Hikmah
  Willy Fernando - Vicky Armita
  Laura Himah i Nisaa - Safaruddin

Tokoh Publik

Paripurna DPRD Way KananTetapkan   Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati  Ayu Asalasiyah.S.Ke

Paripurna DPRD Way KananTetapkan Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati Ayu Asalasiyah.S.Ke

teraswaykanan.net–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten way kanan menggelar Rapat Paripurna Istimewa untuk mengumumkan penetapan pasangan

Advertisement
REDAKSI TERAS WAYKANAN NEWS
Klik kanan dinonaktifkan.