MEDIA ONLINE

TERAS WAYKANAN NEWS

Loading

Viral Video Penangkapan Resedivis Kasus Narkoba, Polres Tulang Bawang Bebeekan Kronologi Kejadian

Viral Video Penangkapan Resedivis Kasus Narkoba, Polres Tulang Bawang Bebeekan Kronologi Kejadian
WAYKANAN.TERAS-NEWS.ID

Lampungjaya.news, Tulang Bawang - Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berikan penjelasan terkait beredarnya video penangkapan terhadap seorang residivis kasus narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dalam video yang beredar di media sosial (medsos) tersebut, tampak personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mendapatkan perlawanan oleh warga yang merupakan keluarga dari residivis kasus narkotika yang berhasil ditangkap.

"Hari Senin (07/11/2022), pukul 17.00 WIB, petugas kami melakukan penangkapan terhadap residivis kasus narkotika berinisial HI (51), warga Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang," kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (08/11/2022).

Dalam proses penangkapan tersebut, lanjut AKP Aris, petugasnya mendapatkan perlawanan dari pihak keluarga pelaku, sehingga mengundang reaksi dari warga sekitar dan anggota kami sempat diserang dengan lemparan batu.

Karena adanya perlawanan tersebut, petugas kami terpaksa melepaskan tembakan peringatan ke udara, agar warga yang menyerang menyadari bahwa itu adalah petugas kepolisian yang sedang melakukan upaya paksa.

"Dari tangan pelaku yang merupakan residivis kasus narkotika ini, berhasil disita barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,51 gram dan plastik yang berisi beberapa bungkus plastik klip kosong," papar perwira dengan balok tiga kuning dipundaknya.

Kasatres Narkoba menambahkan, petugasnya tidak akan memberikan ruang sedikitpun kepada para pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.

Residivis kasus narkotika berinisial HI saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (rian)

Jajak Pendapat

Siapakah Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Favorit Anda?

  Mahyeldi Ansyarullah - Emzalmi
  Robby Prihandaya - Dewi Safitri
  Tommy Utama - Laura Hikmah
  Willy Fernando - Vicky Armita
  Laura Himah i Nisaa - Safaruddin

Tokoh Publik

Paripurna DPRD Way KananTetapkan   Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati  Ayu Asalasiyah.S.Ke

Paripurna DPRD Way KananTetapkan Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati Ayu Asalasiyah.S.Ke

teraswaykanan.net–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten way kanan menggelar Rapat Paripurna Istimewa untuk mengumumkan penetapan pasangan

Advertisement
REDAKSI TERAS WAYKANAN NEWS
Klik kanan dinonaktifkan.