MEDIA ONLINE

TERAS WAYKANAN NEWS

Loading

Terduga Tindak Pidana Cabul, Kakek Asal Gulak-Galik Divonis 8 Tahun Penjara

Terduga Tindak Pidana Cabul, Kakek Asal Gulak-Galik Divonis 8 Tahun Penjara
WAYKANAN.TERAS-NEWS.ID

Lampungjaya.news, Bandar Lampung - Divonis hukuman 8 tahun penjara , Hasan Basri kakek terduga tindak pidana cabul pikir-pikir untuk menentukan sikap atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Penasihat Hukum Hasan, Anggi Fridayani Putri menuturkan hingga sampai saat ini pihaknya masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

"Kami masih pikir-pikir, batas waktu tujuh hari untuk menentukan sikap banding atau terima," kata penasihat hukum dari Posbakum ini, Jumat 28 -02- 2020.

Anggi pun menuturkan jika merujuk pada putusan perkara yang sama, vonis atas kliennya termasuk ringan.

"Putusan 8 tahun termasuk ringan karena majelis hakim sebelum nya memberikan tuntutan 15 tahun," tuturnya

Meski demikian, lanjut Anggi, pihak keluarga dan terdakwa masih menginginkan pengurangan hukuman.

"Mengingat perkembangan hiu 7h Joo idari tahap awal (pemeriksaan kepolisian) hingga proses persidangan selesai, terdakwa tidak mengakui melakukan perbuatan sebagaimana yang dicantumkan dalam surat dakwaan," tandasnya.(Jepri AS)

Jajak Pendapat

Siapakah Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Favorit Anda?

  Mahyeldi Ansyarullah - Emzalmi
  Robby Prihandaya - Dewi Safitri
  Tommy Utama - Laura Hikmah
  Willy Fernando - Vicky Armita
  Laura Himah i Nisaa - Safaruddin

Tokoh Publik

Paripurna DPRD Way KananTetapkan   Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati  Ayu Asalasiyah.S.Ke

Paripurna DPRD Way KananTetapkan Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati Ayu Asalasiyah.S.Ke

teraswaykanan.net–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten way kanan menggelar Rapat Paripurna Istimewa untuk mengumumkan penetapan pasangan

Advertisement
REDAKSI TERAS WAYKANAN NEWS
Klik kanan dinonaktifkan.