Lampungjaya.news, Blambangan Umpu - Dalam rangka menyambut Pemilu dan Pemilihan Tahun 2022, serta sesuai dengan Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor 270/1070/B.07-WK/2022 tanggal 24 Oktober 2022 tentang Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan Pemilu & Pemilihan 2024.
Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kantor Kecamatan Blambangan Umpu melakukan penandatanganan Ikrar Netralitas PNS dihadapan Camat Blambangan Umpu. Kamis, (03/11/2022).
Hal ini disampaikan oleh Camat Blambangan Umpu Akhmad Syapari,S.Ag menjelaskan, "Ya, hari ini kami PNS pada Kantor Kecamatan Blambangan Umpu telah menandatangani Ikrar Netralitas PNS.
Ada empat poin penting dalam Ikrar tersebut yang harus dijalankan oleh masing-masing PNS. Ke empat point ikrar adalah ;
- Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di Instasi dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2022.
- Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
- Menggunakan media sosial secara bijak, dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
- Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun
Setelah menandatangani 4 point diatas, lalu berkas ini selanjutnya akan kami serahkan ke Pemerintah Daerah melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Way Kanan, "tutup Camat Syafari.(red)
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!
Komentar Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024, Seluruh ASN Kecamatan Blambangan Umpu Gelar Penandatangan Ikrar