MEDIA ONLINE

TERAS WAYKANAN NEWS

Loading

Diduga Pelaku Tindak Pencurian, Seorang Pemuda Harus Berurusan Dengan Polisi

Diduga Pelaku Tindak Pencurian, Seorang Pemuda Harus Berurusan Dengan Polisi
WAYKANAN.TERAS-NEWS.ID

Lampungjaya.news, Way Kanan - Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di perumahan Ramik Ragom tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Minggu (06/11/2022).

Tersangka inisial JK alias Ucok (20) warga Kampung Umpu Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan pada hari Senin, 31 Oktober 2022, pukul 08:47 WIB saat korban an. Ahmad Ridwan akan berangkat bekerja ke dinas pekerjan umum Pemerintah Kabupaten Way Kanan, setibanya dikantor di hubungi oleh saksi yang memberitahukan bahwa pintu belakang kontrakan sudah terbuka.

Selanjutnya, Saksi menelpon istri korban an. Susi Marlina dan langsung pulang menuju kontrakan, dan setibanya dikontrakan pintu belakang sudah rusak dan terbuka.

Setelah diperiksa oleh Susi, ternyata barang dagangan berupa hordeng sebanyak sepuluh buah dan selimut sebanyak dua buah, celengan tabungan milik anak pelapor sebesar Rp.200.000,-.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3 juta rupiah, selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti.

Kronologis penangkapan pada hari Kamis, 03-11-2022 jam 22:00 WIB Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti di Kampung Umpu Bakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

Kini TSK berikut barang bukti berupa 2 (dua) helai selimut tidur, 1 (satu) bilah linggis dan7 (tujuh) helai hordeng dibawa dan diamanakan di Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, "ungkap Kasatreskrim.

Atas perbuatannya yang bersangkuatan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun, ”Imbuhnya.(*/red)

Jajak Pendapat

Siapakah Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Favorit Anda?

  Mahyeldi Ansyarullah - Emzalmi
  Robby Prihandaya - Dewi Safitri
  Tommy Utama - Laura Hikmah
  Willy Fernando - Vicky Armita
  Laura Himah i Nisaa - Safaruddin

Tokoh Publik

Paripurna DPRD Way KananTetapkan   Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati  Ayu Asalasiyah.S.Ke

Paripurna DPRD Way KananTetapkan Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati Ayu Asalasiyah.S.Ke

teraswaykanan.net–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten way kanan menggelar Rapat Paripurna Istimewa untuk mengumumkan penetapan pasangan

Advertisement
REDAKSI TERAS WAYKANAN NEWS
Klik kanan dinonaktifkan.