MEDIA ONLINE

TERAS WAYKANAN NEWS

Loading

Diduga Pelaku Curat, Dua Pria Di Way Kanan Ditangkap Polisi

Diduga Pelaku Curat, Dua Pria Di Way Kanan Ditangkap Polisi
WAYKANAN.TERAS-NEWS.ID

Lampungjaya.news, Way Kanan - Polsek Way Tuba Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil ungkap kasus pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) kendaraan bermotor roda dua di Kampung Way Tuba Asri dan Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Minggu (13/11/2022).

Tersangka inisial AR (33) berdomisili di Kampung Tanjung Dalam Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan (ditahan di Polsek Way Tuba dalam perkara lain) dan AG (58) berdomisili di Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan (ditahan di Polsek Bumi Agung dalam perkara lain).

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan bahwa curat pertama diduga dilakukan oleh TSK AR yang terjadi pada hari Selasa, 05 Juli 2022 pukul 05:00 WIB saat Khoirudin dari bangun tidur menuju ke kamar mandi.

Setibanya di ruang dapur belakang rumah korban di Kampung Way Tuba Asri tidak lagi melihat 2 (dua) kendaraan miliknya yang terpakir yaitu 1 (satu) unit R2 merk honda mega pro warna merah abu-abu No.Pol : BE 5081 WO dan 1 (satu) unit R2 merk Honda Beat warna putih No.Pol : D 4038 UDO.

Disamping itu, korban melihat pintu belakang terbuka dan jendela gudang terbuka serta tralis terlepas akibat dirusak dengan cara dicongkel oleh pelaku.

Kronologis penangkapan pada hari Kamis 10 November 2022 pukul 14:00 WIB setelah melakukan pengembangan dan petugas melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AR yang ditahan dalam perkara lain. TSK mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik Khoirudin.

Ditempat terpisah, bahkan pelaku AR bersama AG melakukan curat 1 (satu) unit sepeda moto merk tajima (body Revo) No.Pol : BG 6189 FQ, di rumah korban an. Tur Mujiono di Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022 pukul 05:00 WIB.

Saat itu korban bangun tidur dan menuju kearah dapur, terkejut melihat pintu dapur sudah dalam keadaan terbuka, dan korban melihat 2 (dua) unit sepeda motor yaitu 1 (satu) unit R2 merk TAJIMA (body Revo) dan 1 (satu) unit sepeda motor honda revo warna hitam NoPol : B 6344 NZK, yang sebelumnya diparkirkan diruang dapur sudah tidak ada lagi.

Akibat dari kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Way Tuba untuk di tindak lanjuti.

Untuk barang bukti dari TSK AR berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda mega pro warna merah abu-abu NoPol : BE 5081 WO sudah dikirimkan ke JPU pada Kejari Way Kanan dalam perkara yang sama atas nama tersangka Jarwani.

Sementara, dari Curat di Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba yang dilakukan TSK AR dan AG petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merek tajima (body Revo) tahun 2009 NoPol : BG 6189 FQ saat di rumah tersangka AR di Kampung Tanjung Dalam Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

Atas perbuatannya TSK dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Ungkap Kasatreskrim.(*/red)

Jajak Pendapat

Siapakah Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Favorit Anda?

  Mahyeldi Ansyarullah - Emzalmi
  Robby Prihandaya - Dewi Safitri
  Tommy Utama - Laura Hikmah
  Willy Fernando - Vicky Armita
  Laura Himah i Nisaa - Safaruddin

Tokoh Publik

Paripurna DPRD Way KananTetapkan   Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati  Ayu Asalasiyah.S.Ke

Paripurna DPRD Way KananTetapkan Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati Ayu Asalasiyah.S.Ke

teraswaykanan.net–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten way kanan menggelar Rapat Paripurna Istimewa untuk mengumumkan penetapan pasangan

Advertisement
REDAKSI TERAS WAYKANAN NEWS
Klik kanan dinonaktifkan.