MEDIA ONLINE

TERAS WAYKANAN NEWS

Loading

Diduga Membawa Plastik Kecil Berisi Sabu, Seorang Pemuda digelandang Polisi.

Diduga Membawa Plastik Kecil Berisi Sabu, Seorang Pemuda digelandang Polisi.
WAYKANAN.TERAS-NEWS.ID

Lampungjaya.news, Way Kanan - Polsek Blambangan Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu dengan mengamakan satu pelaku di Jalan Lintas Sumatera Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Selasa (25/2/2020).

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra menerangkan penangkap pelaku berawal dari petugas melakukan kegiatan rutin yang ditingkatlan (KRYD) guna mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas, sekaligus sebagai antisipasi C3 (Curas Curat dan Curanmor), miras dan kejahatan jalanan lainnya.

Pelaksanaan KKYD melibatkan Tim Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu bersama unit Sabhara Polsek Blambangan Umpu pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2020 pukul 01.30 WIB disaat perjalanan melaksanakan Patroli daerah rawan kriminalitas, melintas seorang laki-Laki mengendarai sepeda motor Mio Gt warna merah hitam tanpa nopol.

Karena gerak – geriknya mencurigakan, oleh petugas terhadap laki-Laki yang mengaku berinisial MUL (30) warga Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, diberhentikan, selanjutnya diinterogasi dan dilakukan penggeledahan namun saat akan membuka dompet MUL membuang sebuah lipatan kertas ke rumput dengan maksud menghilangkan sebuah barang bukti.

Karena perbuatannya diketahui petugas lansung melakukan pemeriksaan, hasilnya didapati 1 bungkus plastik kecil bening yang berisikan serbuk yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram.

Selanjutnya petugas Kepolisian membawa MUL tanpa perlawanan berikut barang bukti lansung ke Polsek Blambangan Umpu untuk diamankan selanjutnya diserahkan ke Satnarkoba Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” Ungkap Kapolsek.|

Pelaku dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama dua belas tahun.

Jajak Pendapat

Siapakah Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Favorit Anda?

  Mahyeldi Ansyarullah - Emzalmi
  Robby Prihandaya - Dewi Safitri
  Tommy Utama - Laura Hikmah
  Willy Fernando - Vicky Armita
  Laura Himah i Nisaa - Safaruddin

Tokoh Publik

Paripurna DPRD Way KananTetapkan   Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati  Ayu Asalasiyah.S.Ke

Paripurna DPRD Way KananTetapkan Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati Ayu Asalasiyah.S.Ke

teraswaykanan.net–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten way kanan menggelar Rapat Paripurna Istimewa untuk mengumumkan penetapan pasangan

Advertisement
REDAKSI TERAS WAYKANAN NEWS
Klik kanan dinonaktifkan.