MEDIA ONLINE

TERAS WAYKANAN NEWS

Loading

Di Hadapan Para Petugas, R (21) Pelaku Pembungan Bayi Jelaskan Motif Atas Tindakannya

Di Hadapan Para Petugas, R (21) Pelaku Pembungan Bayi Jelaskan Motif Atas Tindakannya
WAYKANAN.TERAS-NEWS.ID

Lampungjaya.news, Pringsewu - Pelaku pembuangan bayi di Pringsewu Lampung berinisial R (21) dihadapan petugas mengaku kekasihnya hilang kabar saat mengetahui dirinya hamil. Kamis, (13/10/2022).

R mengaku bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan kekasihnya, yang selanjutnya hilang kabar saat tahu dirinya hamil.

Pelaku R warga Pringsewu Lampung ini mengaku, dia dan kekasihnya menjalin hubungan kurang lebih satu tahun, hingga akhirnya terjadi hubungan gelap dan hamil.

Kepada polisi R warga Gadingrejo ini mengaku kekasihnya berusia 20 tahun.

"Tersangka mengaku sudah menjalin hubungan dengan kekasihnya sejak Oktober 2021 lalu, ya kurang lebih satu tahun," kata Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi

"R mengaku menceritakan dirinya hamil kepada sang kekasih itu sekira awal bulan Juni lalu," paparnya.

Semenjak itu, kekasih korban mulai susah dihubungi dan komunikasi antara mereka tak lagi intens.

Dugaan sementara, kekasih korban merupakan seorang mahasiswa di kampus swasta di Bandar Lampung.

Diketahui sebelumnya, gegara malu hamil di luar nikah, gadis asal Pringsewu Lampung nekat membuang bayi ke kolam pembuangan sampah.

Pelaku tega membuang bayi ke kolam pembuangan sampah di Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, usia kandungan R masih 38 minggu saat digugurkan.

Tersangka pembuang bayi di Pringsewu di kolam pembuangan sampah Pekon Parerejo, Gadingrejo, Pringsewu terancam 15 tahun penjara.

Tersangka pembuang bayi di Pringsewu R (21) disangkakan melanggar undang-undang perlindungan anak.

Atas perbuatannya itu, tersangka pembuang bayi di Pringsewu terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Pringsewu

"Atas perbuatannya itu, tersangka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun," paparnya.

Saat ini, lanjut Rio, tersangka berada di Mapolres Pringsewu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*/red)

Jajak Pendapat

Siapakah Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Favorit Anda?

  Mahyeldi Ansyarullah - Emzalmi
  Robby Prihandaya - Dewi Safitri
  Tommy Utama - Laura Hikmah
  Willy Fernando - Vicky Armita
  Laura Himah i Nisaa - Safaruddin

Tokoh Publik

Paripurna DPRD Way KananTetapkan   Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati  Ayu Asalasiyah.S.Ke

Paripurna DPRD Way KananTetapkan Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati Ayu Asalasiyah.S.Ke

teraswaykanan.net–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten way kanan menggelar Rapat Paripurna Istimewa untuk mengumumkan penetapan pasangan

Advertisement
REDAKSI TERAS WAYKANAN NEWS
Klik kanan dinonaktifkan.