MEDIA ONLINE

TERAS WAYKANAN NEWS

Loading

Curas Uang 15 Juta di BRI Link Baradatu, RP (29) dihadiahkan Timah Panas oleh Polisi.

Curas Uang 15 Juta di BRI Link Baradatu, RP (29) dihadiahkan Timah Panas oleh Polisi.
WAYKANAN.TERAS-NEWS.ID

Lampungjaya.news, Way Kanan - Team Tekab 308 Polres Way Kanan dan Polsek Baradatu berhasil mengamankan pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di BRI Link Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Selasa (21/1/2020).

Pelaku berinsial RP (29) warga Dusun Bedeng Sirep Kampung Negeri Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatrekrim AKP Devi Sujana mengatakan kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 20 Januari 2020 sekitar pukul 12.30 WIB pelaku mendatangi korban Wiwit Sulastri yang sedang menunggu BRI Link di Jalinsum Tiuh Balak Pasar Pasar Baradatu, tepatnya di samping Bank BRI Baradatu, yang mana korban hendak mencairkan uang sebesar Rp. 15. juta rupiah.

Sementara, ketika wiwit sulastri menyiapkan uang tersebut, lalu pelaku langsung menodongkan senjata tajam jenis pisau dan senjata api yang di duga senjata api ke arah korban sambil berkata " diam kalau kamu teriak saya tembak" karena terancam korban akhirnya menyerahkan uang kepada pelaku.

Setelah berhasil mengambil uang korban sekitar 15 juta pelaku langsung pergi mengendarai sepeda motor suzuki satria FU warna merah lis Hitam ke arah pasar Baradatu, sehingga atas kejadian itu korban melaporkan ke Polsek Baradatu.

Petugas yang menerima laporan melakukan penyelidikan sehingga pada hari senin tanggal 20 Januari 2020 sekira pukul 18.00 WIB, anggota Polsek Baradatu dan Tekab 308 Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumah warga Kampung Negeri Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Tim gabungan Tekab 308 Polres Way Kanan bersama Polsek Baradatu bergegas menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku, namun saat akan dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan pelaku.

Kini pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Polsek Baradatu berikut barang bukti sepeda motor suzuki satria FU warna merah nopol BG 5544 YY yang digunakan pelaku saat beraksi untuk iminta keterangan lebih lanjut.

Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” Ungkap Kasatreskrim.(rls/red)

Jajak Pendapat

Siapakah Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Favorit Anda?

  Mahyeldi Ansyarullah - Emzalmi
  Robby Prihandaya - Dewi Safitri
  Tommy Utama - Laura Hikmah
  Willy Fernando - Vicky Armita
  Laura Himah i Nisaa - Safaruddin

Tokoh Publik

Paripurna DPRD Way KananTetapkan   Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati  Ayu Asalasiyah.S.Ke

Paripurna DPRD Way KananTetapkan Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati Ayu Asalasiyah.S.Ke

teraswaykanan.net–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten way kanan menggelar Rapat Paripurna Istimewa untuk mengumumkan penetapan pasangan

Advertisement
REDAKSI TERAS WAYKANAN NEWS
Klik kanan dinonaktifkan.