MEDIA ONLINE

TERAS WAYKANAN NEWS

Loading

Berkas Lengkap, Polsek Wonosobo Limpahkan Tiga Tersangka Curanmor Pada Kejaksaan Negeri Tanggamus

Berkas Lengkap, Polsek Wonosobo Limpahkan Tiga Tersangka Curanmor Pada Kejaksaan Negeri Tanggamus
WAYKANAN.TERAS-NEWS.ID

Lampungjaya.news, Tanggamus - Berkas tiga tersangka pencurian dengan pemberatan sepeda motor (Curatranmor) berinisial berinisial RS (19) warga Pekon Bandar Sukabumi, Bandar Negeri Semuong. Lalu RB (19) warga Dusun Atas Pekon Balak, Wonosobo dan AL (20) warga Pekon Tampang Muda, Pematang Sawah telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Atas hal itu, penyidik Polsek Wonosobo Polres Tanggamus yang menangani perkara ketiganya, melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanggamus guna proses peradilan terhadap ketiganya.

Kapolsek Wonosobo Iptu Juniko, S.H. mengatakan, ketiga tersangka dilimpahkan berdasarkan surat Kejari Tanggamus nomor : B-1447/ L.8.1 / Eoh.1/10/2022, tanggal 21 Oktober 2022.

“Berdasarkan surat tersebut, kemarin Senin (24/10/22) ketiga tersangka dilimpahkan ke Kejari Tanggamus,” kata Iptu Juniko mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P., Selasa, 25 Oktober 2022.

Sambungnya, pelimpahan tersangka sesuai ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP.

“Atas pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan,” ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, sebelumnya ketiga tersangka ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Wonosobo saat ketiganya hendak melarikan diri, Selasa (30/8/2022) malam, lantaran telah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo.

Dari penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario, Nopol B 3207 KBB, warna Hitam, Tahun 2019 milik korban Ruslan (46) warga Pekon Sridadi Kecamatan Wonosobo dan sepeda motor Honda Sonic milik para tersangka.

“Penangkapan ketiga tersangka juga melibatkan warga yang sedang melaksanakan Siskamling yang mencurigai para pelaku yang membawa kendaraan milik korban melintas di perkebunan,” jelasnya.

Ditambahkan Kapolsek, terhadap ketiga tersangka diekanakan pasal 363 KUHPidana. “Ancaman maksimal 7 tahun," tandasnya. (*/Rizal)

Jajak Pendapat

Siapakah Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Favorit Anda?

  Mahyeldi Ansyarullah - Emzalmi
  Robby Prihandaya - Dewi Safitri
  Tommy Utama - Laura Hikmah
  Willy Fernando - Vicky Armita
  Laura Himah i Nisaa - Safaruddin

Tokoh Publik

Paripurna DPRD Way KananTetapkan   Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati  Ayu Asalasiyah.S.Ke

Paripurna DPRD Way KananTetapkan Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati Ayu Asalasiyah.S.Ke

teraswaykanan.net–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten way kanan menggelar Rapat Paripurna Istimewa untuk mengumumkan penetapan pasangan

Advertisement
REDAKSI TERAS WAYKANAN NEWS
Klik kanan dinonaktifkan.