MEDIA ONLINE

TERAS WAYKANAN NEWS

Loading

Terjaring Patroli Malam, Seorang Pria Diduga Pelaku Curanmor diamankan Polisi

Terjaring Patroli Malam, Seorang Pria Diduga Pelaku Curanmor diamankan Polisi
WAYKANAN.TERAS-NEWS.ID

Lampungjaya.news, Way Kanan - Dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat. Polsek Pakuan Ratu melaksanakan patroli malam di sejumlah titik rawan kejahatan melalui kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD). Sabtu (15/01/2022).

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu M. Amrizal, menerangkan targetnya, kami antisipasi tindak kejahatan seperti curat, curas dan curanmor, premanisme, miras dan narkoba, serta penggunaan senjata api maupun senjata tajam.

Sementara dalam upaya mengantisipasi munculnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kambtibmas) pada malam hari tersebut, pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 Wib.

Personil Unit Reskrim Polsek Pakuan Ratu sedang melaksanakan Patroli di Jalan Poros Kampung Way Tawar Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, berpapasan dengan sepeda motor yang mencurigakan tidak ada lampu dan berjalan dengan kecepatan tinggi.

Oleh karena merasa curiga petugas lansung balik kanan dan menghampiri pengemudi sepeda motor untuk melakukan pemeriksaan.

Hasilnya saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau yang terselip di pinggang pengemudi sepeda motor berinisial HT.

Seorang laki laki berinisial HT (38) merupakan warga Kampung Tulung Buyut Kecamatan Sungkai Barat Kabupaten Lampung Utara.

Ketika ditanyakan Identitas dan kelengkapan surat sepeda motor tersebut, HT tidak dapat menunjukkannya. Oleh petugas selanjutnya dibawa ke Polsek Pakuan Ratu untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Setelah di cek hasilnya benar sesuai dengan sepeda motor honda blade warna hitam Nopol. B 3695 CEF yang hilang telah dilaporkan korban an. milik Iwan di Polsek Pakuan Ratu.

Sementara, kejadian curat ranmor terjadi pada hari Kamis tanggal 06 Januari 2022, sekitar pukul 09.00 WIB saat korban memakirkan sepada motor di pasar kalangan perusahaan swasta Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Jika terbukti bersalah tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Ungkap Kapolsek.(*)

Jajak Pendapat

Siapakah Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Favorit Anda?

  Mahyeldi Ansyarullah - Emzalmi
  Robby Prihandaya - Dewi Safitri
  Tommy Utama - Laura Hikmah
  Willy Fernando - Vicky Armita
  Laura Himah i Nisaa - Safaruddin

Tokoh Publik

Paripurna DPRD Way KananTetapkan   Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati  Ayu Asalasiyah.S.Ke

Paripurna DPRD Way KananTetapkan Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati Ayu Asalasiyah.S.Ke

teraswaykanan.net–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten way kanan menggelar Rapat Paripurna Istimewa untuk mengumumkan penetapan pasangan

Advertisement
REDAKSI TERAS WAYKANAN NEWS
Klik kanan dinonaktifkan.