MEDIA ONLINE

TERAS WAYKANAN NEWS

Loading

Terjaring Operasi Patroli Malam, Seorang Pria Ditangkap Satresnarkoba Kedapatan Membawa Diduga Narko

Terjaring Operasi Patroli Malam, Seorang Pria Ditangkap Satresnarkoba Kedapatan Membawa Diduga Narko
WAYKANAN.TERAS-NEWS.ID

Lampungjaya.news, Tulang Bawang - Seorang pria yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pria yang berhasil ditangkap tersebut berinisial YP (25), berstatus pengangguran, warga Kampung Tri Makmur Jaya, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

"Hari Selasa (13/09/2022), pukul 23.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pria yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

Pria tersebut ditangkap saat sedang berada di Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur," kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Senin (19/09/2022).

Dari tangan pria 25 tahun tersebut, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram, tissue warna putih, kotak rokok merek Ina Mild, dan handphone (HP) merek Samsung warna silver.

Kasat menjelaskan, keberhasilan pengungkapan pelaku yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Menggala Timur.

"Saat itu petugas kami melihat seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan berdiri di pinggir jalan yang ada di Kampung Lebuh Dalem, setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek Ina Mild dibalut dengan tissue warna putih," jelas AKP Aris.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar. (rian)

Jajak Pendapat

Siapakah Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Favorit Anda?

  Mahyeldi Ansyarullah - Emzalmi
  Robby Prihandaya - Dewi Safitri
  Tommy Utama - Laura Hikmah
  Willy Fernando - Vicky Armita
  Laura Himah i Nisaa - Safaruddin

Tokoh Publik

Paripurna DPRD Way KananTetapkan   Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati  Ayu Asalasiyah.S.Ke

Paripurna DPRD Way KananTetapkan Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati Ayu Asalasiyah.S.Ke

teraswaykanan.net–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten way kanan menggelar Rapat Paripurna Istimewa untuk mengumumkan penetapan pasangan

Advertisement
REDAKSI TERAS WAYKANAN NEWS
Klik kanan dinonaktifkan.