MEDIA ONLINE

TERAS WAYKANAN NEWS

Loading

Polsek Rawa Jitu Selatan Tangkap Dua Pelaku Curat di Areal Tambak

Polsek Rawa Jitu Selatan Tangkap Dua Pelaku Curat di Areal Tambak
WAYKANAN.TERAS-NEWS.ID

Lampungjaya.news, Tulang Bawang - Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dua pelaku curat tersebut ditangkap hari Senin (07/02/2022), pukul 05.00 WIB, di rumahnya masing-masing di Kampung Bumi Dipasena Utama.

"Kedua pelaku curat yang berhasil ditangkap oleh petugas kami yakni berinisial SR (39), dan WI als DD (24). Mereka sama-sama berprofesi petambak dan merupakan warga Blok 3 Jalur 12 Nomor 6, Kampung Bumi Dipasena Utama, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang," kata Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (11/02/2022).

Dari tangan kedua pelaku ini, lanjut Iptu Poniran, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu unit mesin pompa air ukuran 3 inchi merk Kyodo warna hitam dan sepeda motor Honda Beat warna hitam, tanpa plat nomor, serta tidak ada nomor rangka dan nomor mesinnya.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan korban Nurhaidi (51), berprofesi petambak, warga Blok 3 Jalur 6 Nomor 4, Kampung Bumi Dipasena Utama, hari Rabu (02/02/2022), pukul 17.00 WIB, korban memompa air dengan mengunakan mesin pompa air ukuran 3 inchi merk Kyodo warna hitam.

Setelah dirasakan cukup untuk mengisi air ke tambak, korban lalu mematikan mesin dan masuk ke dalam rumahnya, sementara mesin pompa air ditinggalkan di pinggir kanal.

"Keesokan harinya atau Kamis (03/02/2022), saat korban bangun pagi dan akan melanjutkan memompa air untuk mengisi tambak, ternyata pompa air miliknya tersebut telah hilang. Korban lalu bercerita kepada tetangganya ternyata tetangga korban tersebut juga pernah mengalami kejadian yang sama," jelas Iptu Poniran.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian satu unit pompa air yang ditaksir seharga Rp 4,5 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (rian)

Jajak Pendapat

Siapakah Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Favorit Anda?

  Mahyeldi Ansyarullah - Emzalmi
  Robby Prihandaya - Dewi Safitri
  Tommy Utama - Laura Hikmah
  Willy Fernando - Vicky Armita
  Laura Himah i Nisaa - Safaruddin

Tokoh Publik

Paripurna DPRD Way KananTetapkan   Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati  Ayu Asalasiyah.S.Ke

Paripurna DPRD Way KananTetapkan Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati Ayu Asalasiyah.S.Ke

teraswaykanan.net–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten way kanan menggelar Rapat Paripurna Istimewa untuk mengumumkan penetapan pasangan

Advertisement
REDAKSI TERAS WAYKANAN NEWS
Klik kanan dinonaktifkan.