MEDIA ONLINE

TERAS WAYKANAN NEWS

Loading

Diduga Edarkan Sabu, Seorang Wanita Muda Berhasil diamankan Polisi

Diduga Edarkan Sabu, Seorang Wanita Muda Berhasil diamankan Polisi
WAYKANAN.TERAS-NEWS.ID

Lampungjaya.news, Way Kanan - Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil amankan pelaku yang diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Desa Marbuan Kampung Punjul Agung Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan. Selasa (11/01/2022).

Tersangka berinisial SRM (27) berdomisili di Desa Marbuan Kampung Punjul Agung Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan berawal pada hari Kamis tanggal 6 Januari 2022 sekitar pukul 01.00 Wib, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Marbuan Kampung Punjul Agung, Buay Bahuga.

Setelah menerima informasi, petugas melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan satu orang wanita berinisial SRM tanpa perlawanan.

Saat disertai penggeledahan di rumah atau tempat tertutup lainya, hasilnya diketemukan adanya barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu.

Didalam kamar SRM, ditemukan pada sebuah gantungan baju ada satu helai celana jeans yang didalam kantongnya ditemukan dompet kecil yang dilapisi lakban warna hitam, terdapat 5 (lima) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,91 gram.

Selain itu, petugas menemukan juga di atas sebuah rak di dalam kamar pelaku berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dan 2 (dua) batang pipet plastik yang berbentuk sekop.

Tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu selanjutnya dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun,” Kata IPTU Mirga Nurjuanda.(*)

Jajak Pendapat

Siapakah Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Favorit Anda?

  Mahyeldi Ansyarullah - Emzalmi
  Robby Prihandaya - Dewi Safitri
  Tommy Utama - Laura Hikmah
  Willy Fernando - Vicky Armita
  Laura Himah i Nisaa - Safaruddin

Tokoh Publik

Paripurna DPRD Way KananTetapkan   Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati  Ayu Asalasiyah.S.Ke

Paripurna DPRD Way KananTetapkan Drs. H.Ali Rahman.MT Bupati Dan Wakil Bupati Ayu Asalasiyah.S.Ke

teraswaykanan.net–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten way kanan menggelar Rapat Paripurna Istimewa untuk mengumumkan penetapan pasangan

Advertisement
REDAKSI TERAS WAYKANAN NEWS
Klik kanan dinonaktifkan.